Bisnis / Keuangan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:45 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca 10 detik
  • OJK memantau ketat kasus gagal bayar fintech Akseleran dan Crowde.

  • Akseleran alami gagal bayar besar, TKB90 hanya 29,8 persen.

  • OJK dorong penyelesaian transparan sesuai aturan, termasuk lewat litigasi

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memantau permasalahan gagal bayar yang banyak terjadi pada fintech peer to peer (P2P) lending.

Salah satunya adalah PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) masih belum terselesaikan sampai saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan, terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan di Akseleran dan Crowde.

"OJK terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara ketat terhadap progress action plan pengurus dan pemegang saham untuk mendukung penyelesaian permasalahan secara menyeluruh," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (15/102025).

Dia juga mendorong agar Akseleran dan Crowde melakukan upaya penyelesaian permasalahan dengan menekankan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab.

Hal ini, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK terus memantau secara ketat dan mendorong upaya penyelesaian permasalahan di Akseleran dan Crowde, dengan menekankan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab, termasuk melalui penagihan langsung dan proses litigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, Akseleran tengah menjadi sorotan karena kasus gagal bayar kepada lender.

Mengutip laman resmi perusahaan, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) tercatat sebesar 29,8 persen.

Baca Juga: OJK Minta Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal, Banyak Tawarkan Keuntungan Besar

Artinya mayoritas pembiayaan di Akseleran atau 70,2 persen masuk dalam tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90).

Penyebab gagal bayar Akseleran ditenggarai karena adanya kesalahan pada tata kelola internal perusahaan.

Di mana dalam jangka waktu tertentu sudah dilakukan berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud.

Load More