-
OJK memantau ketat kasus gagal bayar fintech Akseleran dan Crowde.
-
Akseleran alami gagal bayar besar, TKB90 hanya 29,8 persen.
-
OJK dorong penyelesaian transparan sesuai aturan, termasuk lewat litigasi
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memantau permasalahan gagal bayar yang banyak terjadi pada fintech peer to peer (P2P) lending.
Salah satunya adalah PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) masih belum terselesaikan sampai saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan, terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan di Akseleran dan Crowde.
"OJK terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara ketat terhadap progress action plan pengurus dan pemegang saham untuk mendukung penyelesaian permasalahan secara menyeluruh," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (15/102025).
Dia juga mendorong agar Akseleran dan Crowde melakukan upaya penyelesaian permasalahan dengan menekankan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab.
Hal ini, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"OJK terus memantau secara ketat dan mendorong upaya penyelesaian permasalahan di Akseleran dan Crowde, dengan menekankan penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab, termasuk melalui penagihan langsung dan proses litigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, Akseleran tengah menjadi sorotan karena kasus gagal bayar kepada lender.
Mengutip laman resmi perusahaan, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) tercatat sebesar 29,8 persen.
Baca Juga: OJK Minta Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal, Banyak Tawarkan Keuntungan Besar
Artinya mayoritas pembiayaan di Akseleran atau 70,2 persen masuk dalam tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90).
Penyebab gagal bayar Akseleran ditenggarai karena adanya kesalahan pada tata kelola internal perusahaan.
Di mana dalam jangka waktu tertentu sudah dilakukan berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud.
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Perkuat Pasar Repo, Nilai Transaksinya Tembus Rp 17,5 Triliun
-
Kapitalisasi Pasar Modal Indonesia Capai Rp 15.000 Triliun
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?
-
Siap Sambut QRIS di Arab Saudi 2026, Fintech RI Mulai Sediakan Dompet Digital
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Atasi ketimpangan, Startup Dilibatkan untuk Ciptakan Solusi Permanen Bagi Kemiskinan Pesisir
-
RI Siap Jadi Raksasa Tambang Cerdas, Penggunaan AI Dongkrak Efisiensi Hingga 20 Persen
-
IHSG Dibuka Menguat, Tapi Rawan Koreksi Dipengaruhi Perang Dagang
-
Bank Himbara Baru Serap Rp 112,4 Triliun untuk Dana dari Menkeu Purbaya
-
Belum Ada Opsi, Bos Danantara Bingung Utang Kereta Cepat Jadi Polemik
-
Deretan Diskon BBM Pertamina Selama Oktober
-
Mandatori E10 Ditargetkan Berlaku 2028, Kementerian ESDM Khawatir Dampak Etanol ke Mesin Kendaraan!
-
Profil Andry Rajoelina: Presiden Madagaskar yang Kabur Imbas Demo Massal Gen-Z
-
OJK Minta Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal, Banyak Tawarkan Keuntungan Besar
-
Bakal Diguyur Uang Likuiditas, Menkeu Tunggu Kesiapan BPD