-
APTI nilai penyeragaman kemasan rokok ancam serapan pasar tembakau.
-
Kebijakan ini dikhawatirkan mempermudah pemalsuan rokok di pasaran.
-
Apindo minta Kemenkes tunda aturan dan libatkan semua pemangku kepentingan.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi menilai, kebijakan penyeragaman kemasan rokok ini kurang cocok diimplementasikan di Indonesia.
Pasalnya, aturan tersebut menjadi momok buruk bagi petani tembakau dan akan mengurangi serapan pasar.
Mudi menjelaskan, 70 persen dari 200.000 ton tembakau yang diproduksi petani Indonesia diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), dan hampir seluruh lahan tembakau nasional merupakan perkebunan rakyat.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama dinilai akan mempersempit pasar, menurunkan daya saing produk tembakau nasional, serta mengganggu rantai distribusi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di daerah sentra produksi.
"Saat ini saja tanpa penyeragaman kemasan diberlakukan, produk yang sudah berstandar, kemudian logo perusahaan dan lain sebagainya, sangat mudah sekali untuk dipalsukan. Apalagi nanti yang secara aturan warna dan kemasan diatur?," ujarnya seperti dikutip, Jumat (17/10/2025).
Sementara, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan menyebut, konsep penyeragaman kemasan rokok denga warna yang sama yang diadopsi dari negara lain seperti Singapura dan Australia tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia tanpa mempertimbangkan struktur ekonomi, sosial, dan industri nasional.
"Secara tegas kami meminta Kemenkes menjalankan prosesnya secara hati-hati, tidak terburu-buru, sehingga dampak yang menekan industri ini (tembakau) bisa diperkecil. PP28/2024 ini sudah cukup ketat. Dengan adanya penerapan penyeragaman kemasan ini justru meningkatkan peredaran rokok ilegal," imbuhnya.
Apindo juga menyoroti minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes. Menurut Anggana, tidak adanya transparansi dalam proses tersebut membuka ruang ketidakpercayaan dan potensi resistensi dari pelaku industri.
Apindo pun mendesak pemerintah untuk menunda penerapan Rancangan Permenkes dan membuka forum dialog nasional yang inklusif, melibatkan asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat terdampak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Pertamina Pasok 100.000 Barel BBM untuk SPBU Shell
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
-
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Tambah Anggaran TKD ke Pemda 2026, Ini Syaratnya
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
Bioekonomi Jadi Strategi Kunci Transformasi RI 2045, Apa Itu?
-
Emiten KEEN Menang Tender Garap PLTS Tobelo 10 MW
-
Hasil Riset: 52 Persen Akuntan Muda Ingin Jadi Pengusaha
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!