-
APTI nilai penyeragaman kemasan rokok ancam serapan pasar tembakau.
-
Kebijakan ini dikhawatirkan mempermudah pemalsuan rokok di pasaran.
-
Apindo minta Kemenkes tunda aturan dan libatkan semua pemangku kepentingan.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi menilai, kebijakan penyeragaman kemasan rokok ini kurang cocok diimplementasikan di Indonesia.
Pasalnya, aturan tersebut menjadi momok buruk bagi petani tembakau dan akan mengurangi serapan pasar.
Mudi menjelaskan, 70 persen dari 200.000 ton tembakau yang diproduksi petani Indonesia diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), dan hampir seluruh lahan tembakau nasional merupakan perkebunan rakyat.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama dinilai akan mempersempit pasar, menurunkan daya saing produk tembakau nasional, serta mengganggu rantai distribusi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di daerah sentra produksi.
"Saat ini saja tanpa penyeragaman kemasan diberlakukan, produk yang sudah berstandar, kemudian logo perusahaan dan lain sebagainya, sangat mudah sekali untuk dipalsukan. Apalagi nanti yang secara aturan warna dan kemasan diatur?," ujarnya seperti dikutip, Jumat (17/10/2025).
Sementara, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan menyebut, konsep penyeragaman kemasan rokok denga warna yang sama yang diadopsi dari negara lain seperti Singapura dan Australia tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia tanpa mempertimbangkan struktur ekonomi, sosial, dan industri nasional.
"Secara tegas kami meminta Kemenkes menjalankan prosesnya secara hati-hati, tidak terburu-buru, sehingga dampak yang menekan industri ini (tembakau) bisa diperkecil. PP28/2024 ini sudah cukup ketat. Dengan adanya penerapan penyeragaman kemasan ini justru meningkatkan peredaran rokok ilegal," imbuhnya.
Apindo juga menyoroti minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes. Menurut Anggana, tidak adanya transparansi dalam proses tersebut membuka ruang ketidakpercayaan dan potensi resistensi dari pelaku industri.
Apindo pun mendesak pemerintah untuk menunda penerapan Rancangan Permenkes dan membuka forum dialog nasional yang inklusif, melibatkan asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat terdampak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mentan Amran Keluarkan Ancaman Tanggapi Keluhan Terkait Impor Sapi
-
LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Masih 3,5 Persen
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
-
Ramai-ramai Pedagang Daging Mogok, Amran Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Mainkan Harga
-
Bahlil Mau Stop Impor BBM di 2027, Harganya Bisa Murah?
-
Pedagang Dilarang Naikkan Harga, Bos Bapanas Ungkap Stok Beras 3,3 Juta Ton
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Garap Banyak Film, Emiten Hiburan IRSX Bidik Pendapatan Tumbuh 200% di 2026
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal