- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan pungutan ekspor pada komoditas biji kakao.
- Aturan anyar ini tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025.
- Tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan secara progresif, mulai dari 0 persen hingga 7,5 persen.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pungutan ekspor (PE) untuk dana perkebunan. Setelah lama didominasi sawit, kini biji kakao resmi menjadi komoditas baru yang dikenakan pungutan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 yang dilihat Jumat (17/10/2025).
Kebijakan yang mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.
Dalam beleid anyar ini, Pemerintah menerapkan tarif pungutan ekspor biji kakao secara progresif, yang akan menyesuaikan dengan fluktuasi harga referensi di pasar internasional. Semakin tinggi harga kakao, semakin besar pungutan yang dikenakan.
Skema tarif progresif tersebut adalah sebagai berikut:
- Harga di bawah USD2.000 per ton: Pungutan tidak dikenakan atau 0 persen.
- Harga USD2.000–USD2.750 per ton: Pungutan sebesar 2,5 persen dari nilai ekspor.
- Harga USD2.750–USD3.500 per ton: Pungutan sebesar 5 persen dari nilai ekspor.
- Harga di atas USD3.500 per ton: Pungutan tertinggi, mencapai 7,5 persen dari nilai ekspor.
Pungutan ini akan dikenakan kepada seluruh pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas biji kakao.
Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah untuk mendanai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar dapat mengembangkan industri hulu hingga hilir, memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya diekspor mentah, tetapi juga memberikan nilai tambah maksimal bagi petani kakao di Tanah Air.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028
-
Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?