- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan pungutan ekspor pada komoditas biji kakao.
- Aturan anyar ini tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025.
- Tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan secara progresif, mulai dari 0 persen hingga 7,5 persen.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pungutan ekspor (PE) untuk dana perkebunan. Setelah lama didominasi sawit, kini biji kakao resmi menjadi komoditas baru yang dikenakan pungutan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 yang dilihat Jumat (17/10/2025).
Kebijakan yang mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.
Dalam beleid anyar ini, Pemerintah menerapkan tarif pungutan ekspor biji kakao secara progresif, yang akan menyesuaikan dengan fluktuasi harga referensi di pasar internasional. Semakin tinggi harga kakao, semakin besar pungutan yang dikenakan.
Skema tarif progresif tersebut adalah sebagai berikut:
- Harga di bawah USD2.000 per ton: Pungutan tidak dikenakan atau 0 persen.
- Harga USD2.000–USD2.750 per ton: Pungutan sebesar 2,5 persen dari nilai ekspor.
- Harga USD2.750–USD3.500 per ton: Pungutan sebesar 5 persen dari nilai ekspor.
- Harga di atas USD3.500 per ton: Pungutan tertinggi, mencapai 7,5 persen dari nilai ekspor.
Pungutan ini akan dikenakan kepada seluruh pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas biji kakao.
Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah untuk mendanai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar dapat mengembangkan industri hulu hingga hilir, memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya diekspor mentah, tetapi juga memberikan nilai tambah maksimal bagi petani kakao di Tanah Air.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang