- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan pungutan ekspor pada komoditas biji kakao.
- Aturan anyar ini tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025.
- Tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan secara progresif, mulai dari 0 persen hingga 7,5 persen.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pungutan ekspor (PE) untuk dana perkebunan. Setelah lama didominasi sawit, kini biji kakao resmi menjadi komoditas baru yang dikenakan pungutan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 yang dilihat Jumat (17/10/2025).
Kebijakan yang mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.
Dalam beleid anyar ini, Pemerintah menerapkan tarif pungutan ekspor biji kakao secara progresif, yang akan menyesuaikan dengan fluktuasi harga referensi di pasar internasional. Semakin tinggi harga kakao, semakin besar pungutan yang dikenakan.
Skema tarif progresif tersebut adalah sebagai berikut:
- Harga di bawah USD2.000 per ton: Pungutan tidak dikenakan atau 0 persen.
- Harga USD2.000–USD2.750 per ton: Pungutan sebesar 2,5 persen dari nilai ekspor.
- Harga USD2.750–USD3.500 per ton: Pungutan sebesar 5 persen dari nilai ekspor.
- Harga di atas USD3.500 per ton: Pungutan tertinggi, mencapai 7,5 persen dari nilai ekspor.
Pungutan ini akan dikenakan kepada seluruh pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas biji kakao.
Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah untuk mendanai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar dapat mengembangkan industri hulu hingga hilir, memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya diekspor mentah, tetapi juga memberikan nilai tambah maksimal bagi petani kakao di Tanah Air.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?
-
Sabet Gelar Market Leader, Saham AVIA Berpotensi Menguat Akhir Pekan?
-
Menkeu Purbaya Bantah Tudingan Asing Habiskan 'Dana Darurat' Rp 200 Triliun
-
Danantara Mau Ubah Skema Kompensasi Subsidi, Biar BUMN Nggak Melarat
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China
-
Rupiah Lemah Tak Berdaya Sore Ini Disebabkan Investor Cemas soal Data Cadangan Devisa
-
Kunjungi Korban Banjir Sumatera, Bahlil Janji Cabut Izin Tambang Nakal
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal dan Moneter, Peran BI Makin Luas