-
Menteri ESDM temukan 22 ribu sumur minyak di belakang rumah warga.
-
Pemerintah legalkan sumur rakyat berikan kepastian hukum dan harga.
-
KKKS seperti Pertamina dan Medco akan beli minyak sumur rakyat.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan temuannya usai meninjau sumur minyak milik rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketika meninjau, dirinya menemukan banyak sumur-sumur minyak yang lokasinya di belakang rumah warga.
"Di sana ada sekitar 22 ribu sumur. Dan saya juga cukup kaget karena di belakang-belakang rumah masyarakat itu ternyata sumur mereka sudah ada. Dan produksi mereka kurang lebih sekitar 2-3 barel rata-rata," ujar Bahlil saat ditemui di Grand Kempinski Ballroom, Jakarta Senin (20/10/2025).
Kekayaan sumber daya alam itu, menurutnya, sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, dan akan membuka lapangan pekerjaan.
Dijelaskannya kebijakan pemerintah yang melegalkan sumur rakyat juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setempat.
"Kami melegalkan sumur-sumur mereka yang sudah selama ini punya mereka supaya mereka tidak lagi ada rasa ketakutan dari pihak-pihak tertentu, oknum-oknum tertentu," kata Bahlil.
Sebab sebelumnya, sumur mereka beroperasi secara ilegal sehingga rentan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dan ini adalah perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk kita bagaimana mewujudkan keadilan sosial dan retribusi terhadap sumber-sumber di alam kita," imbuhnya.
Selain kepastian hukum, legalisasi sumur rakyat juga untuk memberikan kepastian harga jual dari mintak yang dihasilkan masyarakat. Bahlil menyebut kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seperti PT Pertamina (Persero) hingga PT Medco Energi Internasional yang akan membeli minyak dari yang diproduksi sumur rakyat.
Baca Juga: ESDM Tegaskan Gunung Lawu Telah Dicoret dari Wilayah Kerja Panas Bumi
"KKKS termasuk Pertamina, ada beberapa juga seperti Medco, seperti beberapa KKKS yang lain," kata Bahlil.
Adapun harga belinya merujuk pada ketentuan yang ada, yakni 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dengan mekanisme pembayaran yang cepat.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM melegalkan sekitar 45 ribu sumur rakyat. Keputusan itu diimplementasikan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Tujuan legalisasi itu sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Kurs Dolar AS Sudah Dijual Rp 17.000 di Bank-bank Besar
-
Banyak Butuh Uang, Pengajuan Pinjol Mulai Marak Terjadi Jelang Ramadan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Viral Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
-
Harga Cabai Mulai Berangsur Turun, Dibanderol Rp 35.000/Kg
-
Daftar Saham UMA Hari Ini 19 Januari 2026, BEI Ungkap Penyebabnya
-
Penyebab Saham BUMI Terus Turun, Harganya Ambles Berhari-hari
-
Harga Minyak Dunia Naik Tipis, Setelah AS Batal Serang Iran
-
Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah