-
Menteri ESDM temukan 22 ribu sumur minyak di belakang rumah warga.
-
Pemerintah legalkan sumur rakyat berikan kepastian hukum dan harga.
-
KKKS seperti Pertamina dan Medco akan beli minyak sumur rakyat.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan temuannya usai meninjau sumur minyak milik rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketika meninjau, dirinya menemukan banyak sumur-sumur minyak yang lokasinya di belakang rumah warga.
"Di sana ada sekitar 22 ribu sumur. Dan saya juga cukup kaget karena di belakang-belakang rumah masyarakat itu ternyata sumur mereka sudah ada. Dan produksi mereka kurang lebih sekitar 2-3 barel rata-rata," ujar Bahlil saat ditemui di Grand Kempinski Ballroom, Jakarta Senin (20/10/2025).
Kekayaan sumber daya alam itu, menurutnya, sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, dan akan membuka lapangan pekerjaan.
Dijelaskannya kebijakan pemerintah yang melegalkan sumur rakyat juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setempat.
"Kami melegalkan sumur-sumur mereka yang sudah selama ini punya mereka supaya mereka tidak lagi ada rasa ketakutan dari pihak-pihak tertentu, oknum-oknum tertentu," kata Bahlil.
Sebab sebelumnya, sumur mereka beroperasi secara ilegal sehingga rentan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dan ini adalah perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk kita bagaimana mewujudkan keadilan sosial dan retribusi terhadap sumber-sumber di alam kita," imbuhnya.
Selain kepastian hukum, legalisasi sumur rakyat juga untuk memberikan kepastian harga jual dari mintak yang dihasilkan masyarakat. Bahlil menyebut kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seperti PT Pertamina (Persero) hingga PT Medco Energi Internasional yang akan membeli minyak dari yang diproduksi sumur rakyat.
Baca Juga: ESDM Tegaskan Gunung Lawu Telah Dicoret dari Wilayah Kerja Panas Bumi
"KKKS termasuk Pertamina, ada beberapa juga seperti Medco, seperti beberapa KKKS yang lain," kata Bahlil.
Adapun harga belinya merujuk pada ketentuan yang ada, yakni 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dengan mekanisme pembayaran yang cepat.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM melegalkan sekitar 45 ribu sumur rakyat. Keputusan itu diimplementasikan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Tujuan legalisasi itu sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Suarakan Moratorium CHT 3 Tahun, Buruh: Biar Tak Hidup Dalam Ketidakpastian
-
Danantara Optimistis Dividen BUMN Capai Rp 140 Triliun Tahun Ini
-
Stimulus Baru Pemerintah Dorong Rupiah Hajar Dolar AS Hari Ini
-
OJK Ingin Perbankan Sokong Kredit untuk Ekonomi Kelautan di NTT
-
Bahlil soal Keluhan BBM di SPBU Swasta: Taati Aturan atau Cari Negara Lain!
-
Ternyata, Jumlah BUMN Itu Ada 1.044 Perusahaan
-
CEO Danantara Ungkap Ada Komisaris BUMN Ubah Laporan Keuangan, Bahkan Fraud
-
Energi Hijau Jadi Prioritas, Pertamina NRE Ubah Strategi Tarik Investasi
-
ESDM Tegaskan Gunung Lawu Telah Dicoret dari Wilayah Kerja Panas Bumi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum Daerah, Ancam Tak Naikkan Anggaran Jika Jual-Beli Jabatan Masih Merajalela