Suara.com - Kabar gembira bagi ratusan ribu pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa para mitra pengemudi dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga inDrive akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau THR pada tahun 2026 ini.
Langkah ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang menjadi tulang punggung logistik masyarakat.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai nominal, jadwal pencairan, dan sistem pembagiannya:
Anggaran Naik Drastis di Tahun 2026
Tahun ini, pemerintah mencatat adanya kenaikan komitmen anggaran dari para aplikator. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp220 Miliar yang akan dibagikan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi.
- Gojek & Grab: Menyiapkan dana agregat sebesar Rp100 hingga Rp110 miliar. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp50 miliar. Keduanya akan menyalurkan bonus kepada sekitar 800.000 mitra.
- Maxim: Menunjukkan kenaikan penerima yang sangat drastis, dari yang semula hanya 1.000 mitra pada tahun lalu, kini menjangkau 51.000 mitra.
- inDrive: Memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra terpilih.
Berapa Nominal yang Diterima?
Besaran BHR yang diterima setiap pengemudi tidaklah sama karena dihitung berdasarkan masa kerja dan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan aturan Kemenaker, terdapat dua skema perhitungan:
Baca Juga: GoTo Tingkatkan Alokasi Bonus Hari Raya 2026, Total Anggaran Naik Dua Kali Lipat
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Berhak menerima BHR paling sedikit 25% (menurut SE Menaker terbaru) hingga 20% dari rata-rata pendapatan bulanan.
- Contoh: Jika rata-rata penghasilan Anda Rp4.000.000/bulan, maka potensi BHR yang diterima sekitar Rp800.000 hingga Rp1.000.000.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja kurang dari 12 buln, maka dihitung secara proporsional.
- Rumus: (Bulan Kerja / 12) x 25% x Rata-rata Pendapatan.
Khusus untuk Gojek, terdapat kategori tambahan berdasarkan keaktifan harian (minimal 25 hari/bulan) dan tingkat penyelesaian order (minimal 90%).
Kategori "Juara Utama" bahkan berpotensi mendapatkan hingga Rp900.000, sementara kategori lain seperti Juara, Unggulan, dan Andalan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp450.000.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jabodetabek Buat THR Lebaran
-
Berapa Nominal THR Ideal Buat Keponakan? Ini Panduan Pembagiannya
-
Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
-
Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?
-
Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan