-
Legalisasi sumur rakyat dapat mengembalikan potensi pajak Rp 7,02 triliun.
-
Kebijakan ini pastikan sumur beroperasi legal di bawah koperasi atau UMKM.
-
Legalisasi sumur minyak juga penting menjamin aspek keselamatan kerja (K3).
Suara.com - Ekonom dari Universitas Sriwijaya M Subardin mengungkapkan, kebijakan legalisasi sumur rakyat bisa mengembalikan potensi pajak negara yang hilang.
Ia memproyeksikan, potensi kebocoran pajak sebesar Rp 7,02 triliun bisa ditutupi dari kebijakan tersebut.
"Ada sekitar 10 ribu sumur minyak rakyat di Muba. Itu potensi tax loss-nya sekitar Rp7,02 triliun. Dengan adanya legalisasi ini, potensi kehilangan pajak itu bisa teratasi," ujarnya seperti dikutip di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, legalisasi sumur minyak rakyat menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menata sektor energi sekaligus memperkuat penerimaan pajak.
"Kalau masyarakatnya berbadan hukum resmi seperti koperasi atau UMKM, mereka bisa bayar pajak. Jadi legal. Dari situ baru bisa K3," imbuhntya.
Kebijakan tersebut memberikan legalitas bagi kegiatan produksi minyak rakyat yang selama ini berjalan secara mandiri dan belum terpantau secara resmi. Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat kini dapat beroperasi melalui koperasi, UMKM, atau kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara, Pakar Energi Unsri, M Taufik Toha menilai legalisasi ini sebagai tonggak baru dalam tata kelola energi nasional. Ia menjelaskan bahwa langkah ini tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan aspek keselamatan kerja (K3) di lapangan dapat diterapkan secara optimal.
"Legalitas sumur minyak masyarakat memberikan kepastian hukum dan izin bagi sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara mandiri oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Taufik, dengan dilegalkannya kegiatan pengeboran rakyat, pemerintah dapat menerapkan standar keselamatan untuk meminimalkan risiko kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan akibat kegiatan ilegal.
Baca Juga: Setahun Berdampak: Listrik Hadir di Pelosok, Warga Merasakan Terangnya Perhatian Negara
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melegalkan lebih dari 5.700 sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan itu, pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, asal masyarakat bisa menjamin aspek lingkungan hingga keselamatan kerja, maka operasi sumur minyak masyarakat bisa dilakukan. "Karena saya ingin harus sudah saatnya menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor