-
Legalisasi sumur rakyat dapat mengembalikan potensi pajak Rp 7,02 triliun.
-
Kebijakan ini pastikan sumur beroperasi legal di bawah koperasi atau UMKM.
-
Legalisasi sumur minyak juga penting menjamin aspek keselamatan kerja (K3).
Suara.com - Ekonom dari Universitas Sriwijaya M Subardin mengungkapkan, kebijakan legalisasi sumur rakyat bisa mengembalikan potensi pajak negara yang hilang.
Ia memproyeksikan, potensi kebocoran pajak sebesar Rp 7,02 triliun bisa ditutupi dari kebijakan tersebut.
"Ada sekitar 10 ribu sumur minyak rakyat di Muba. Itu potensi tax loss-nya sekitar Rp7,02 triliun. Dengan adanya legalisasi ini, potensi kehilangan pajak itu bisa teratasi," ujarnya seperti dikutip di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, legalisasi sumur minyak rakyat menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menata sektor energi sekaligus memperkuat penerimaan pajak.
"Kalau masyarakatnya berbadan hukum resmi seperti koperasi atau UMKM, mereka bisa bayar pajak. Jadi legal. Dari situ baru bisa K3," imbuhntya.
Kebijakan tersebut memberikan legalitas bagi kegiatan produksi minyak rakyat yang selama ini berjalan secara mandiri dan belum terpantau secara resmi. Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat kini dapat beroperasi melalui koperasi, UMKM, atau kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara, Pakar Energi Unsri, M Taufik Toha menilai legalisasi ini sebagai tonggak baru dalam tata kelola energi nasional. Ia menjelaskan bahwa langkah ini tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan aspek keselamatan kerja (K3) di lapangan dapat diterapkan secara optimal.
"Legalitas sumur minyak masyarakat memberikan kepastian hukum dan izin bagi sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara mandiri oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Taufik, dengan dilegalkannya kegiatan pengeboran rakyat, pemerintah dapat menerapkan standar keselamatan untuk meminimalkan risiko kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan akibat kegiatan ilegal.
Baca Juga: Setahun Berdampak: Listrik Hadir di Pelosok, Warga Merasakan Terangnya Perhatian Negara
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melegalkan lebih dari 5.700 sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan itu, pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, asal masyarakat bisa menjamin aspek lingkungan hingga keselamatan kerja, maka operasi sumur minyak masyarakat bisa dilakukan. "Karena saya ingin harus sudah saatnya menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI