- Purbaya berjanji akan membenahi Pasar Senen, yang dikenal sebagai pusat thrifting di Jakarta.
- Langkah tegas ini selaras dengan niat pemerintah untuk menghentikan total praktik impor balpres (bal pakaian bekas dalam karung) yang merugikan industri tekstil lokal.
- Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menghidupkan UMKM yang legal dan mendukung penyerapan tenaga kerja di sisi produksi lokal.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen keras pemerintah untuk menyelesaikan persoalan impor pakaian bekas ilegal yang selama ini marak di Indonesia.
Dalam gebrakan terbarunya, Purbaya berjanji akan membenahi Pasar Senen, yang dikenal sebagai pusat thrifting di Jakarta, dan mengganti pasokan pakaian bekas impor dengan produk buatan dalam negeri.
Langkah tegas ini selaras dengan niat pemerintah untuk menghentikan total praktik impor balpres (bal pakaian bekas dalam karung) yang merugikan industri tekstil lokal.
"Oh nggak (bisnis di Pasar Senen tidak akan tutup). Nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menghidupkan UMKM yang legal dan mendukung penyerapan tenaga kerja di sisi produksi lokal. Ia menolak keras anggapan bahwa pemerintah mendukung UMKM yang menjual barang ilegal.
"Lu pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," tegasnya.
Untuk mengatasi praktik impor ilegal yang berulang, Purbaya menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat. Ia mengusulkan agar para pelaku impor pakaian bekas ilegal dikenakan hukuman tambahan berupa denda hingga masuk daftar hitam (black list) agar tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor.
Menkeu Purbaya mengaku baru mengetahui bahwa selama ini penegakan hukum terhadap balpres hanya sebatas pemusnahan barang dan hukum pidana, tanpa adanya denda.
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," tutupnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Mafia Impor Baju Bekas, Thrifting Pasar Senen Gimana?
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas
-
Inovasi Brownies Mocaf Belimbing, Angkat Potensi Lokal Hingga Naik Kelas Bersama BRI