- Purbaya berjanji akan membenahi Pasar Senen, yang dikenal sebagai pusat thrifting di Jakarta.
- Langkah tegas ini selaras dengan niat pemerintah untuk menghentikan total praktik impor balpres (bal pakaian bekas dalam karung) yang merugikan industri tekstil lokal.
- Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menghidupkan UMKM yang legal dan mendukung penyerapan tenaga kerja di sisi produksi lokal.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen keras pemerintah untuk menyelesaikan persoalan impor pakaian bekas ilegal yang selama ini marak di Indonesia.
Dalam gebrakan terbarunya, Purbaya berjanji akan membenahi Pasar Senen, yang dikenal sebagai pusat thrifting di Jakarta, dan mengganti pasokan pakaian bekas impor dengan produk buatan dalam negeri.
Langkah tegas ini selaras dengan niat pemerintah untuk menghentikan total praktik impor balpres (bal pakaian bekas dalam karung) yang merugikan industri tekstil lokal.
"Oh nggak (bisnis di Pasar Senen tidak akan tutup). Nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menghidupkan UMKM yang legal dan mendukung penyerapan tenaga kerja di sisi produksi lokal. Ia menolak keras anggapan bahwa pemerintah mendukung UMKM yang menjual barang ilegal.
"Lu pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," tegasnya.
Untuk mengatasi praktik impor ilegal yang berulang, Purbaya menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat. Ia mengusulkan agar para pelaku impor pakaian bekas ilegal dikenakan hukuman tambahan berupa denda hingga masuk daftar hitam (black list) agar tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor.
Menkeu Purbaya mengaku baru mengetahui bahwa selama ini penegakan hukum terhadap balpres hanya sebatas pemusnahan barang dan hukum pidana, tanpa adanya denda.
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," tutupnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Mafia Impor Baju Bekas, Thrifting Pasar Senen Gimana?
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah