- Harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram.
- Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.
- Tren penurunan ini terjadi setelah beberapa pekan penguatan emas terjadi.
Suara.com - Harga emas batangan (harga jual) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (25/10/2025).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam terkoreksi sebesar Rp4.000, menjadi Rp2.350.000 per gram, dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.354.000 per gram.
Penurunan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas. Harga buyback turun menjadi Rp2.215.000 per gram, dari posisi awal Rp2.219.000 per gram.
Harga ini berlaku untuk berbagai pecahan emas, yang dijual mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Berikut adalah harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada Sabtu (25/10/2025):
- Emas 0,5 gram senilai Rp1.225.000.
- Emas 1 gram senilai Rp2.350.000.
- Emas 2 gram senilai Rp4.640.000.
- Emas 3 gram senilai Rp6.935.000.
- Emas 5 gram senilai Rp11.525.000.
- Emas 10 gram senilai Rp22.995.000.
- Emas 25 gram senilai Rp57.362.000.
- Emas 50 gram senilai Rp114.645.000.
- Emas 100 gram senilai Rp229.212.000.
- Emas 250 gram senilai Rp572.765.000.
- Emas 500 gram senilai Rp1.145.320.000.
- Emas 1.000 gram senilai Rp2.290.600.000.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Perlu diketahui oleh investor, setiap transaksi jual beli emas batangan tunduk pada potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Jual Kembali (Buyback)
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta, berlaku pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: Emas Antam Bangkit, Harganya Meloncat Jadi Rp 2.354.000 per Gram
Besarannya adalah 1,5 persen bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima investor.
Sementara itu, pada setiap pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 yang besarannya telah disesuaikan berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli yang menyertakan NPWP akan dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman