Suara.com - Dalam mengelola keuangan, masyarakat Indonesia sering dihadapkan pada pilihan produk pinjaman bank untuk mencapai tujuan finansial mereka.
Dua produk yang populer, namun memiliki tujuan yang sangat berbeda, adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Mandiri dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BNI. Memahami perbandingan persyaratannya sangat penting agar Anda tidak salah langkah.
Secara sederhana, KPR ditujukan untuk kebutuhan konsumtif berupa properti, sementara KUR adalah kredit bersubsidi yang fokus pada pengembangan usaha produktif. Perbedaan ini tercermin jelas pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Mandiri
KUR Mandiri adalah program pinjaman pemerintah yang ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan bunga bersubsidi, menawarkan modal kerja dan investasi bagi yang memiliki usaha produktif dan layak.
Syarat utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun (atau sudah menikah), dan usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, KK, surat izin usaha (seperti NIB atau SKU), dan NPWP (untuk plafon tertentu).
Syarat umum
Kewarganegaraan: Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia: Minimal 21 tahun, atau sudah menikah.
Baca Juga: BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
Usaha: Memiliki usaha produktif dan layak yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
Kredit produktif: Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau KKB).
2. Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI
KUR BNI merupakan program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, persyaratannya sangat berorientasi pada kondisi dan produktivitas usaha.
Persyaratan Utama KUR BNI:
- Identitas dan Usia: Sama dengan KPR, pemohon harus WNI dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Kelayakan Usaha: Syarat mutlak adalah memiliki usaha yang produktif. Untuk KUR Mikro (pinjaman hingga Rp100 juta), usaha harus sudah berjalan minimal 6 bulan. Khusus untuk KUR Super Mikro (hingga Rp10 juta), syarat minimum pengalaman usaha adalah 6 bulan.
- Riwayat Kredit: Pemohon tidak sedang menerima kredit komersial (modal kerja/investasi) dari bank lain, dan tidak boleh tercatat dalam daftar hitam atau memiliki riwayat kredit macet di OJK.
- Dokumen Izin Usaha: Diperlukan bukti legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa.
Jenis KUR BNI dan Ketentuan Plafon:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Padahal Labanya Melonjak 44 Persen, Tapi Saham Perusahaan Haji Isam JARR Melempem
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang
-
Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
Analisis MSCI: Aturan Baru Free-Float Saham Indonesia, 4 Emiten Raksasa Terancam Terdepak
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar