Aturan teknis yang sedang dirumuskan akan menetapkan bahwa penerima pemutihan adalah mereka yang berada di desil ekonomi 1 hingga 4.
Penggunaan DTSEN memastikan bahwa dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk membantu segmen masyarakat yang paling membutuhkan.
4. Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun dalam APBN 2026
Komitmen pemerintah untuk menyukseskan pemutihan tunggakan ini dibuktikan dengan alokasi dana yang masif.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program pemutihan BPJS Kesehatan ini, sesuai dengan arahan Presiden.
Alokasi dana ini menjadi jaminan bahwa program pemutihan akan berjalan secara berkelanjutan.
5. Tujuan Akhir: Peserta Miskin Dapat Kembali Aktif dan Menikmati Layanan JKN
Tujuan utama kebijakan penghapusan tunggakan ini bersifat sosial dan fundamental: memastikan peserta miskin dan tidak mampu bisa kembali aktif menikmati layanan Program JKN tanpa harus terbebani utang iuran masa lalu yang membuat status kepesertaan mereka nonaktif. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di sisi lain, juga menekankan bahwa seiring dengan pemberian bantuan ini, BPJS Kesehatan diminta untuk terus memperbaiki tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran, terutama dalam program-program kesehatan yang masih dinilai belum optimal.
Baca Juga: BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
Meski masih menunggu regulasi final, sinyal kuat dari pemerintah ini memberikan harapan besar bagi jutaan peserta JKN yang selama ini terhalang oleh tunggakan iuran.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada