-
Gubernur Jawa Barat cabut sementara 26 izin tambang di Bogor.
-
Pencabutan dilakukan karena aktivitas tambang menyalahi sejumlah prosedur.
-
Dampaknya berupa kemacetan, polusi udara, dan kerusakan jalan yang parah.
Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut sementara 26 izin aktivitas pertambangan di Bogor. Langkah itu diambil karena aktivitasnya yang diduga menyalahi sejumlah prosedur.
Menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu. Saya belum baca," kata Bahlil saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Pada 25 September 2025, Dedi membekukan sementara 26 izin pertambangan di Kabupaten Bogor. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK.
Menurut Dedi, keputusan itu diambil tidak begitu saja, melainkan melalui kajian yang mendalam dan sejumlah pertimbangan.
Adapun yang melatarbelakangi keputusan itu, karena aktivitas pertambangan dinilai menyalahi sejumlah prosedur seperti dampak lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum.
Beberapa dampaknya yang dialami masyarakat seperti kemacetan, polusi udara, kerusakan jalan yang dapat mengancam keselamatan warga setempat.
"Berapa derita masyarakat yang mengalami ISPA, berapa angka depresi yang lahir di jalanan yang setiap hari bergumul dengan maut, debu, dan berapa hancurnya ekosistem Parung Panjang," kata Dedi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen