-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa enggan lanjutkan skema burden sharing dengan BI.
-
Alasan utamanya adalah menjaga independensi Bank Sentral dan menghindari kaburnya batas fiskal-moneter.
-
Skema ini sempat disepakati untuk SBN Program Perumahan Rakyat dan KDMP, berlaku sejak 2025.
Suara.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menyatakan keengganannya untuk melanjutkan skema pembagian beban bunga atau yang dikenal sebagai (burden sharing) dengan Bank Indonesia (BI).
Penegasan ini disampaikan Purbaya dalam acara “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa, di mana ia menekankan pentingnya menjaga batas antara kebijakan fiskal dan moneter.
“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” kata Purbaya, menggarisbawahi posisinya yang ingin memisahkan secara jelas peran kementerian dan bank sentral.
Menurut Purbaya, salah satu alasan utama kehati-hatiannya adalah potensi skema tersebut untuk mengaburkan batas antara kebijakan fiskal (yang dipegang pemerintah) dan kebijakan moneter (yang dipegang BI).
Ia berpendapat bahwa prinsip independensi Bank Sentral harus dihormati. BI sengaja dipisahkan dari pemerintah agar dapat berdiri independen, sehingga kebijakan jangka panjang bank sentral—yang berdampak luas—tidak dipengaruhi oleh politik maupun pergantian pemerintahan.
Purbaya, yang merupakan mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), juga mengungkapkan bahwa pihak Istana Presiden tidak pernah meminta penerapan skema burden sharing tersebut.
Meskipun demikian, Purbaya mengakui bahwa skema burden sharing bisa diterapkan dalam jangka waktu tertentu, terutama saat negara menghadapi krisis ekonomi yang mendesak.
Namun, ia meyakini bahwa dalam kondisi normal, terdapat aspek-aspek penting dalam kebijakan moneter yang tidak boleh diintervensi oleh kebijakan fiskal.
“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tegas Purbaya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
Sempat Disepakati untuk Program Perumahan dan Koperasi
Pernyataan Menkeu Purbaya ini menjadi sorotan karena pada September lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI sempat mengungkapkan rencana penerapan skema burden sharing untuk mendukung program pemerintah.
Skema tersebut secara spesifik ditujukan untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kesepakatan burden sharing ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) yang bertujuan mendukung pelaksanaan program pemerintah terkait mewujudkan Asta Cita terkait Ekonomi Kerakyatan.
Secara teknis, pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran program Perumahan Rakyat dan KDMP, setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan pemerintah di lembaga keuangan domestik.
Dalam pernyataan bersama Kemenkeu dan BI sebelumnya pada Senin (8/9), disepakati bahwa burden sharing ini akan berlaku mulai tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen