- MA menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar kepada TB.
 - Owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) merugikan negara hingga Rp317 miliar dari kasus pajak di tahun 2014.
 - DJP kini menggandeng Pemerintah Singapura.
 
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat, berkolaborasi erat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai fantastis, mencapai Rp 58,2 miliar.
Kejahatan ini dilakukan oleh terpidana TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak.
DJP Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa TB menggunakan serangkaian skema yang rumit dan berlapis untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan pajak tersebut.
Langkah ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga penegak hukum di Indonesia dan di luar negeri.
Tiga Fakta Kunci Kasus TPPU Penggelapan Pajak TB
Penyelidikan mendalam terhadap TB, yang merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) dan merugikan negara hingga Rp317 miliar dari kasus pajak di tahun 2014, mengungkap tiga fakta utama dari kasus TPPU ini:
Modus Pencucian Uang Kompleks dan Lintas Batas
Terpidana TB menggunakan modus pencucian uang yang canggih, mulai dari menempatkan dana tunai ke dalam sistem perbankan (placement), menukarnya ke berbagai mata uang asing, hingga mengalirkan dana hasil kejahatan pajak ke luar negeri.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset bernilai tinggi, menelanjangi modus klasik penghindaran pajak lewat perusahaan cangkang dan transfer lintas negara.
Baca Juga: Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
Penyitaan Aset Senilai Rp 58,2 Miliar
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara, sejumlah aset milik TB senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah berhasil diblokir dan disita.
Aset-aset yang diamankan meliputi uang tunai yang tersimpan di rekening bank, obligasi, berbagai jenis kendaraan, unit apartemen, hingga bidang tanah.
Hukuman Berkekuatan Hukum Tetap dan Kerjasama MLA
Kasus ini telah mendapatkan kepastian hukum setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024 membatalkan vonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
MA menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar kepada TB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Perang Lawan Penyelundupan, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih Untuk Kontainer
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Sentimen Global Dorong IHSG Lanjut Menguat Hari Ini, Asing Net Buy Rp 1 Triliun
 - 
            
              Potensi Ekonomi Sektor Obat dan Makanan Tembus Rp6 Ribu T
 - 
            
              Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
 - 
            
              Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
 - 
            
              Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
 - 
            
              BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis