Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, telah memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi. Kemenperin menegaskan perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, sekaligus mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja.
Faktor Teknis Industri (Eksportir Kawasan Berikat)
Perusahaan menyampaikan kepada Kemenperin bahwa penurunan permintaan dan produksi adalah dampak dari tekanan pasar global.
Sebagai perusahaan yang berada di kawasan berikat, hasil produksi ban Michelin sebagian besar memang diarahkan untuk ekspor, terutama ke Amerika Serikat (AS), yang mengindikasikan sensitivitasnya terhadap kondisi ekonomi internasional.
Dukungan Kemenperin
Kemenperin menyiapkan langkah-langkah pendampingan bagi pekerja, termasuk menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika dibutuhkan.
Kemenperin juga akan mengawal proses komunikasi dan verifikasi kasus ini secara transparan, memastikan tidak terjadi eskalasi di lapangan.
Monika Rensina menjamin bahwa perusahaan berkomitmen untuk memperlakukan individu yang terdampak dengan rasa hormat dan empati, serta berupaya mendukung melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif dan pendampingan karier.
Kasus ini menjadi refleksi tantangan yang dihadapi industri padat karya di Indonesia akibat dinamika pasar global dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis