Suara.com - Produsen ban raksasa dunia, Michelin, melalui anak usahanya PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang beroperasi di Cikarang Timur, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 280 pekerja.
Keputusan mendadak ini memicu ketegangan di sektor ketenagakerjaan, memaksa intervensi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perlawanan dari serikat pekerja.
Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penyesuaian yang proaktif terhadap kondisi pasar global yang dinamis, bertujuan untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi.
7 Fakta PHK Massal Pabrik Ban Michelin
Insiden PHK massal ini melibatkan berbagai pihak dan menciptakan isu kompleks yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya secara tripartit. Berikut adalah tujuh fakta penting yang melatarbelakangi kasus ini:
Jumlah Pekerja Terdampak
PT Multistrada Arah Sarana Tbk berencana melakukan PHK terhadap 280 pekerja di pabrik Cikarang Timur. PHK ini direncanakan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.
Alasan Resmi Perusahaan (Monika Rensina)
PHK dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian kapasitas produksi dan tenaga kerja agar selaras dengan tujuan strategis perusahaan, sekaligus menjawab dinamika permintaan pasar global yang terus berkembang dan mengalami penurunan.
Baca Juga: Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
Klaim Pelanggaran Prosedur (Serikat Pekerja)
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menegaskan perusahaan telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan hukum yang berlaku.
Ia menyoroti PHK dilakukan sepihak dan mendadak, tidak mengikuti prosedur kesepakatan, di mana pekerja langsung diberikan surat PHK di hari pemanggilan.
Aksi Perlawanan Serikat
Pihak serikat pekerja menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak ini. Perlawanan akan ditempuh melalui jalur litigasi (hukum) maupun jalur non-litigasi (perundingan dan aksi massa) untuk menuntut pembatalan atau penyesuaian proses PHK.
Intervensi Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram