Suara.com - Produsen ban raksasa dunia, Michelin, melalui anak usahanya PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang beroperasi di Cikarang Timur, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 280 pekerja.
Keputusan mendadak ini memicu ketegangan di sektor ketenagakerjaan, memaksa intervensi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perlawanan dari serikat pekerja.
Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penyesuaian yang proaktif terhadap kondisi pasar global yang dinamis, bertujuan untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi.
7 Fakta PHK Massal Pabrik Ban Michelin
Insiden PHK massal ini melibatkan berbagai pihak dan menciptakan isu kompleks yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya secara tripartit. Berikut adalah tujuh fakta penting yang melatarbelakangi kasus ini:
Jumlah Pekerja Terdampak
PT Multistrada Arah Sarana Tbk berencana melakukan PHK terhadap 280 pekerja di pabrik Cikarang Timur. PHK ini direncanakan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.
Alasan Resmi Perusahaan (Monika Rensina)
PHK dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian kapasitas produksi dan tenaga kerja agar selaras dengan tujuan strategis perusahaan, sekaligus menjawab dinamika permintaan pasar global yang terus berkembang dan mengalami penurunan.
Baca Juga: Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
Klaim Pelanggaran Prosedur (Serikat Pekerja)
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menegaskan perusahaan telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan hukum yang berlaku.
Ia menyoroti PHK dilakukan sepihak dan mendadak, tidak mengikuti prosedur kesepakatan, di mana pekerja langsung diberikan surat PHK di hari pemanggilan.
Aksi Perlawanan Serikat
Pihak serikat pekerja menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak ini. Perlawanan akan ditempuh melalui jalur litigasi (hukum) maupun jalur non-litigasi (perundingan dan aksi massa) untuk menuntut pembatalan atau penyesuaian proses PHK.
Intervensi Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?