- Dokumen IPO Superbank bocor ke publik.
- Superbank dikabarkan akan melepas sebanyak 5,20 miliar saham biasa Seri A, yang setara dengan sekitar 15% dari total modal.
- Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memilih bersikap hati-hati atas bocornya dokumen itu.
Suara.com - PT Super Bank Indonesia (Superbank), bank digital yang dikendalikan oleh Grup Emtek dan Grab, tengah bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Isu ini kian kencang setelah dokumen prospektus IPO Superbank beredar luas dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam bocoran dokumen prospektus tersebut, Superbank dikabarkan akan melepas sebanyak 5,20 miliar saham biasa Seri A, yang setara dengan sekitar 15% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.
Superbank mematok harga saham IPO di level Rp1.030 per lembar. Jika terealisasi, aksi korporasi ini diperkirakan akan menghasilkan dana segar fantastis, mencapai sekitar Rp5,36 triliun!
Untuk mengawal ambisi IPO jumbo ini, Superbank menggandeng empat sekuritas raksasa sebagai penjamin pelaksana emisi efek, yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT CLSA Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Sucor Sekuritas.
IPO Superbank ini diprediksi menjadi salah satu listing paling ditunggu, mengingat backing kuat dari dua konglomerasi digital terbesar, Emtek dan Grab, yang menjanjikan ekosistem pengguna yang masif.
Menanggapi hebohnya kabar IPO Superbank, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memilih bersikap hati-hati. Nyoman mengingatkan bahwa ada larangan penyampaian prospektus ke publik sebelum adanya pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terkait dengan Prospektus, merujuk pada Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 nomor 2 ayat a, terdapat larangan bagi pihak-pihak menyampaikan Prospektus Ringkas sebelum diterimanya pernyataan OJK," ungkap Nyoman dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Nyoman menegaskan, BEI baru akan memberikan komentar rinci mengenai proses IPO Superbank jika perusahaan tersebut telah mendapat izin resmi dari regulator.
Baca Juga: Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
"IDX akan memberikan komentar mengenai proses calon Perusahaan Tercatat apabila regulator sudah mengizinkan calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan prospektus ringkas ke publik," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan
-
Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah
-
Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan
-
Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya