- Dokumen IPO Superbank bocor ke publik.
- Superbank dikabarkan akan melepas sebanyak 5,20 miliar saham biasa Seri A, yang setara dengan sekitar 15% dari total modal.
- Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memilih bersikap hati-hati atas bocornya dokumen itu.
Suara.com - PT Super Bank Indonesia (Superbank), bank digital yang dikendalikan oleh Grup Emtek dan Grab, tengah bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Isu ini kian kencang setelah dokumen prospektus IPO Superbank beredar luas dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam bocoran dokumen prospektus tersebut, Superbank dikabarkan akan melepas sebanyak 5,20 miliar saham biasa Seri A, yang setara dengan sekitar 15% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.
Superbank mematok harga saham IPO di level Rp1.030 per lembar. Jika terealisasi, aksi korporasi ini diperkirakan akan menghasilkan dana segar fantastis, mencapai sekitar Rp5,36 triliun!
Untuk mengawal ambisi IPO jumbo ini, Superbank menggandeng empat sekuritas raksasa sebagai penjamin pelaksana emisi efek, yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT CLSA Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Sucor Sekuritas.
IPO Superbank ini diprediksi menjadi salah satu listing paling ditunggu, mengingat backing kuat dari dua konglomerasi digital terbesar, Emtek dan Grab, yang menjanjikan ekosistem pengguna yang masif.
Menanggapi hebohnya kabar IPO Superbank, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memilih bersikap hati-hati. Nyoman mengingatkan bahwa ada larangan penyampaian prospektus ke publik sebelum adanya pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terkait dengan Prospektus, merujuk pada Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 nomor 2 ayat a, terdapat larangan bagi pihak-pihak menyampaikan Prospektus Ringkas sebelum diterimanya pernyataan OJK," ungkap Nyoman dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Nyoman menegaskan, BEI baru akan memberikan komentar rinci mengenai proses IPO Superbank jika perusahaan tersebut telah mendapat izin resmi dari regulator.
Baca Juga: Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
"IDX akan memberikan komentar mengenai proses calon Perusahaan Tercatat apabila regulator sudah mengizinkan calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan prospektus ringkas ke publik," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Apa Pemicunya
-
Jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2: Dapatkan Uang Saku UMK dan Sertifikasi