- Dokumen IPO Superbank bocor ke publik.
- Superbank dikabarkan akan melepas sebanyak 5,20 miliar saham biasa Seri A, yang setara dengan sekitar 15% dari total modal.
- Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memilih bersikap hati-hati atas bocornya dokumen itu.
Suara.com - PT Super Bank Indonesia (Superbank), bank digital yang dikendalikan oleh Grup Emtek dan Grab, tengah bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Isu ini kian kencang setelah dokumen prospektus IPO Superbank beredar luas dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam bocoran dokumen prospektus tersebut, Superbank dikabarkan akan melepas sebanyak 5,20 miliar saham biasa Seri A, yang setara dengan sekitar 15% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.
Superbank mematok harga saham IPO di level Rp1.030 per lembar. Jika terealisasi, aksi korporasi ini diperkirakan akan menghasilkan dana segar fantastis, mencapai sekitar Rp5,36 triliun!
Untuk mengawal ambisi IPO jumbo ini, Superbank menggandeng empat sekuritas raksasa sebagai penjamin pelaksana emisi efek, yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT CLSA Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Sucor Sekuritas.
IPO Superbank ini diprediksi menjadi salah satu listing paling ditunggu, mengingat backing kuat dari dua konglomerasi digital terbesar, Emtek dan Grab, yang menjanjikan ekosistem pengguna yang masif.
Menanggapi hebohnya kabar IPO Superbank, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memilih bersikap hati-hati. Nyoman mengingatkan bahwa ada larangan penyampaian prospektus ke publik sebelum adanya pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terkait dengan Prospektus, merujuk pada Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 nomor 2 ayat a, terdapat larangan bagi pihak-pihak menyampaikan Prospektus Ringkas sebelum diterimanya pernyataan OJK," ungkap Nyoman dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Nyoman menegaskan, BEI baru akan memberikan komentar rinci mengenai proses IPO Superbank jika perusahaan tersebut telah mendapat izin resmi dari regulator.
Baca Juga: Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
"IDX akan memberikan komentar mengenai proses calon Perusahaan Tercatat apabila regulator sudah mengizinkan calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan prospektus ringkas ke publik," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan