Bisnis / Keuangan
Senin, 10 November 2025 | 13:22 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan menghapus bank kecil yang termasuk dalam kelompok KBMI I. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • OJK berencana menghapus Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I, yang memiliki modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.
  • Rencana ini dipertimbangkan untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional.
  • Sejauh ini OJK masih mendorong kebijakan ini secara persuasif dan sedang mempertimbangkan insentif untuk bank-bank yang akan berkonsolidasi.

Mengenai rencana penyederhanaan kategori KBMI, termasuk kemungkinan penghapusan KBMI I sehingga hanya menjadi tiga kelompok, Dian mengatakan bahwa langkah ini masih bersifat imbauan persuasif. Penetapan aturan yang lebih tegas, seperti POJK, akan dipertimbangkan apabila diperlukan.

“Kita bisa lihat perkembangannya ke depan, apakah ini perlu dikeluarkan aturan yang lebih jelas, apakah itu nanti dalam bentuk POJK atau lainnya. Jadi memang itu (aturan) apabila diperlukan saja. Tetapi tentu kita lebih mendorong kepada kesadaran masing-masing teman-teman dari KBMI I untuk mulai melihat situasi perkembangan ekonomi makro maupun mikro serta melihat kondisi masing-masing bank,” tutup Dian.

Load More