-
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan implementasi Redenominasi Rupiah "masih jauh".
-
Redenominasi Rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
-
Penyiapan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Suara.com - Wacana mengenai Redenominasi Rupiah, atau penyederhanaan nominal mata uang nasional dengan menghapus sejumlah angka nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli, kembali menjadi perbincangan publik.
Namun, Pemerintah segera memberikan penegasan bahwa implementasi kebijakan moneter besar ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (10/11/2025).
"Belum, masih jauh," kata Prasetyo Hadi secara singkat, seperti yang dikutip via Antara pada Senin (10/11/2025)
Penegasan ini penting mengingat Pemerintah diketahui sedang memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kebijakan tersebut.
RUU Redenominasi Masuk Rencana Strategis Kemenkeu
Meskipun implementasinya masih memerlukan waktu yang lama, proses legislasi RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) tetap menjadi agenda prioritas pemerintah.
Penyiapan RUU ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
RUU Redenominasi merupakan salah satu dari empat rancangan undang-undang utama yang tengah disiapkan oleh Kemenkeu, di samping RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
Baca Juga: Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
Berdasarkan PMK tersebut, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dikategorikan sebagai RUU luncuran—rancangan yang dibawa dari periode sebelumnya—dan direncanakan untuk diselesaikan pada tahun 2027.
Secara teknis, redenominasi berarti menyederhanakan nilai nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam setiap transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
Sebagai ilustrasi, jika saat ini satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa memengaruhi harga barang atau daya beli masyarakat.
Dalam beleid PMK, Kemenkeu menjelaskan sejumlah alasan penting di balik urgensi penyusunan RUU Redenominasi ini, yang bersifat jangka panjang dan strategis:
Efisiensi Perekonomian: Meningkatkan efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
Stabilitas Nilai Rupiah: Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Investor Masih Nahan Dana, IHSG Terus Meluncur Turun ke Level 6.905
-
Rupiah Terpeleset ke Rp17.414: Ketegangan Global dan Harga Minyak Jadi Beban
-
OJK Bahas Rebalancing MSCI, Ada Saham yang Bakal Didepak dari IHSG?
-
Rebalancing MSCI Diumumkan Besok, Danantara Pede Pasar Modal RI Tak Turun Kasta
-
Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG
-
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!