-
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan implementasi Redenominasi Rupiah "masih jauh".
-
Redenominasi Rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
-
Penyiapan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Suara.com - Wacana mengenai Redenominasi Rupiah, atau penyederhanaan nominal mata uang nasional dengan menghapus sejumlah angka nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli, kembali menjadi perbincangan publik.
Namun, Pemerintah segera memberikan penegasan bahwa implementasi kebijakan moneter besar ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (10/11/2025).
"Belum, masih jauh," kata Prasetyo Hadi secara singkat, seperti yang dikutip via Antara pada Senin (10/11/2025)
Penegasan ini penting mengingat Pemerintah diketahui sedang memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kebijakan tersebut.
RUU Redenominasi Masuk Rencana Strategis Kemenkeu
Meskipun implementasinya masih memerlukan waktu yang lama, proses legislasi RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) tetap menjadi agenda prioritas pemerintah.
Penyiapan RUU ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
RUU Redenominasi merupakan salah satu dari empat rancangan undang-undang utama yang tengah disiapkan oleh Kemenkeu, di samping RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
Baca Juga: Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
Berdasarkan PMK tersebut, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dikategorikan sebagai RUU luncuran—rancangan yang dibawa dari periode sebelumnya—dan direncanakan untuk diselesaikan pada tahun 2027.
Secara teknis, redenominasi berarti menyederhanakan nilai nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam setiap transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
Sebagai ilustrasi, jika saat ini satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa memengaruhi harga barang atau daya beli masyarakat.
Dalam beleid PMK, Kemenkeu menjelaskan sejumlah alasan penting di balik urgensi penyusunan RUU Redenominasi ini, yang bersifat jangka panjang dan strategis:
Efisiensi Perekonomian: Meningkatkan efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
Stabilitas Nilai Rupiah: Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
Harga Emas Antam Naik ke Rp2.589.000 per Gram pada Jumat Ini
-
Ekonomi Global Bakal Melambat di 2026, Bagaimana Kondisi Indonesia?
-
OJK Optimis Kondisi Perbankan Indonesia Meningkat di Tahun 2026
-
Berkah Libur Panjang, Aliran Modal Asing Masuk ke Indonesia Tembus Rp3,98 Triliun
-
SIG dan Agrinas Bakal Garap Pembangunan Koperasi Merah Putih
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran