-
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan implementasi Redenominasi Rupiah "masih jauh".
-
Redenominasi Rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
-
Penyiapan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Suara.com - Wacana mengenai Redenominasi Rupiah, atau penyederhanaan nominal mata uang nasional dengan menghapus sejumlah angka nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli, kembali menjadi perbincangan publik.
Namun, Pemerintah segera memberikan penegasan bahwa implementasi kebijakan moneter besar ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (10/11/2025).
"Belum, masih jauh," kata Prasetyo Hadi secara singkat, seperti yang dikutip via Antara pada Senin (10/11/2025)
Penegasan ini penting mengingat Pemerintah diketahui sedang memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kebijakan tersebut.
RUU Redenominasi Masuk Rencana Strategis Kemenkeu
Meskipun implementasinya masih memerlukan waktu yang lama, proses legislasi RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) tetap menjadi agenda prioritas pemerintah.
Penyiapan RUU ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
RUU Redenominasi merupakan salah satu dari empat rancangan undang-undang utama yang tengah disiapkan oleh Kemenkeu, di samping RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
Baca Juga: Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
Berdasarkan PMK tersebut, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dikategorikan sebagai RUU luncuran—rancangan yang dibawa dari periode sebelumnya—dan direncanakan untuk diselesaikan pada tahun 2027.
Secara teknis, redenominasi berarti menyederhanakan nilai nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam setiap transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
Sebagai ilustrasi, jika saat ini satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa memengaruhi harga barang atau daya beli masyarakat.
Dalam beleid PMK, Kemenkeu menjelaskan sejumlah alasan penting di balik urgensi penyusunan RUU Redenominasi ini, yang bersifat jangka panjang dan strategis:
Efisiensi Perekonomian: Meningkatkan efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
Stabilitas Nilai Rupiah: Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?