-
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan implementasi Redenominasi Rupiah "masih jauh".
-
Redenominasi Rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
-
Penyiapan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Suara.com - Wacana mengenai Redenominasi Rupiah, atau penyederhanaan nominal mata uang nasional dengan menghapus sejumlah angka nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli, kembali menjadi perbincangan publik.
Namun, Pemerintah segera memberikan penegasan bahwa implementasi kebijakan moneter besar ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (10/11/2025).
"Belum, masih jauh," kata Prasetyo Hadi secara singkat, seperti yang dikutip via Antara pada Senin (10/11/2025)
Penegasan ini penting mengingat Pemerintah diketahui sedang memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kebijakan tersebut.
RUU Redenominasi Masuk Rencana Strategis Kemenkeu
Meskipun implementasinya masih memerlukan waktu yang lama, proses legislasi RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) tetap menjadi agenda prioritas pemerintah.
Penyiapan RUU ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
RUU Redenominasi merupakan salah satu dari empat rancangan undang-undang utama yang tengah disiapkan oleh Kemenkeu, di samping RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
Baca Juga: Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
Berdasarkan PMK tersebut, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dikategorikan sebagai RUU luncuran—rancangan yang dibawa dari periode sebelumnya—dan direncanakan untuk diselesaikan pada tahun 2027.
Secara teknis, redenominasi berarti menyederhanakan nilai nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam setiap transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
Sebagai ilustrasi, jika saat ini satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa memengaruhi harga barang atau daya beli masyarakat.
Dalam beleid PMK, Kemenkeu menjelaskan sejumlah alasan penting di balik urgensi penyusunan RUU Redenominasi ini, yang bersifat jangka panjang dan strategis:
Efisiensi Perekonomian: Meningkatkan efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
Stabilitas Nilai Rupiah: Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat.
Kredibilitas: Meningkatkan kredibilitas Rupiah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan adanya pernyataan dari Mensesneg, meskipun kerangka hukumnya (RUU) disiapkan hingga 2027, masyarakat dan pelaku pasar diimbau untuk tidak berspekulasi mengenai pelaksanaan redenominasi dalam waktu dekat, karena proses implementasi kebijakan moneter sebesar ini akan membutuhkan tahapan persiapan yang sangat matang dan kondisi ekonomi yang mendukung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan