- Kemenkeu bersiap untuk menerapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis.
- Kebijakan ini akan meniru sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu menerapkannya.
- Meski begitu Pemerintah terus membahas formulasi teknis terbaik dalam implementasinya.
Suara.com - Pemerintah bergerak cepat merealisasikan janji implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penerapan cukai ini sedang dimatangkan, apalagi kebijakan ini telah resmi masuk dalam Undang-Undang APBN 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa dalam merumuskan nominal tarif, pemerintah akan menjadikan praktik yang berlaku di sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara (ASEAN) sebagai acuan.
“Ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat penahapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara,” ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Negara-negara yang menjadi rujukan Kemenkeu antara lain Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste. Rata-rata pengenaan tarif cukai MBDK di negara-negara tersebut berada di kisaran Rp1.771 per liter. Nominal ini yang kemungkinan akan menjadi dasar pertimbangan tarif di Indonesia.
Namun, Febrio menekankan bahwa pemerintah masih terus membahas formulasi teknis yang tepat, mengingat rencana penerapan cukai ini telah beberapa kali tertunda.
Febrio menegaskan bahwa pengenaan cukai MBDK tidak semata-mata mencari tambahan penerimaan negara. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, sejalan dengan program Astacita.
“Kebijakan ini tentunya tidak terlepas dari Astacita di mana kita ingin kualitas SDM kita terus meningkat, di sana ada kebijakan-kebijakan untuk menjaga kesehatan dari masyarakat,” jelasnya.
Penerapan cukai ini didasarkan pada rekomendasi kajian Kementerian Kesehatan mengenai dampak produk gula terhadap kesehatan masyarakat, terutama terkait diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya.
Febrio menutup dengan menyatakan bahwa waktu penerapan cukai ini akan sangat bergantung pada kinerja perekonomian domestik. "Nanti, ketika dinamika perekonomiannya sudah membaik, kita bisa menerapkan cukai MBDK ini," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?