- Kemenkeu bersiap untuk menerapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis.
- Kebijakan ini akan meniru sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu menerapkannya.
- Meski begitu Pemerintah terus membahas formulasi teknis terbaik dalam implementasinya.
Suara.com - Pemerintah bergerak cepat merealisasikan janji implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penerapan cukai ini sedang dimatangkan, apalagi kebijakan ini telah resmi masuk dalam Undang-Undang APBN 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa dalam merumuskan nominal tarif, pemerintah akan menjadikan praktik yang berlaku di sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara (ASEAN) sebagai acuan.
“Ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat penahapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara,” ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Negara-negara yang menjadi rujukan Kemenkeu antara lain Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste. Rata-rata pengenaan tarif cukai MBDK di negara-negara tersebut berada di kisaran Rp1.771 per liter. Nominal ini yang kemungkinan akan menjadi dasar pertimbangan tarif di Indonesia.
Namun, Febrio menekankan bahwa pemerintah masih terus membahas formulasi teknis yang tepat, mengingat rencana penerapan cukai ini telah beberapa kali tertunda.
Febrio menegaskan bahwa pengenaan cukai MBDK tidak semata-mata mencari tambahan penerimaan negara. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, sejalan dengan program Astacita.
“Kebijakan ini tentunya tidak terlepas dari Astacita di mana kita ingin kualitas SDM kita terus meningkat, di sana ada kebijakan-kebijakan untuk menjaga kesehatan dari masyarakat,” jelasnya.
Penerapan cukai ini didasarkan pada rekomendasi kajian Kementerian Kesehatan mengenai dampak produk gula terhadap kesehatan masyarakat, terutama terkait diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya.
Febrio menutup dengan menyatakan bahwa waktu penerapan cukai ini akan sangat bergantung pada kinerja perekonomian domestik. "Nanti, ketika dinamika perekonomiannya sudah membaik, kita bisa menerapkan cukai MBDK ini," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998