- Kemenkeu bersiap untuk menerapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis.
- Kebijakan ini akan meniru sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu menerapkannya.
- Meski begitu Pemerintah terus membahas formulasi teknis terbaik dalam implementasinya.
Suara.com - Pemerintah bergerak cepat merealisasikan janji implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penerapan cukai ini sedang dimatangkan, apalagi kebijakan ini telah resmi masuk dalam Undang-Undang APBN 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa dalam merumuskan nominal tarif, pemerintah akan menjadikan praktik yang berlaku di sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara (ASEAN) sebagai acuan.
“Ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat penahapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara,” ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Negara-negara yang menjadi rujukan Kemenkeu antara lain Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste. Rata-rata pengenaan tarif cukai MBDK di negara-negara tersebut berada di kisaran Rp1.771 per liter. Nominal ini yang kemungkinan akan menjadi dasar pertimbangan tarif di Indonesia.
Namun, Febrio menekankan bahwa pemerintah masih terus membahas formulasi teknis yang tepat, mengingat rencana penerapan cukai ini telah beberapa kali tertunda.
Febrio menegaskan bahwa pengenaan cukai MBDK tidak semata-mata mencari tambahan penerimaan negara. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, sejalan dengan program Astacita.
“Kebijakan ini tentunya tidak terlepas dari Astacita di mana kita ingin kualitas SDM kita terus meningkat, di sana ada kebijakan-kebijakan untuk menjaga kesehatan dari masyarakat,” jelasnya.
Penerapan cukai ini didasarkan pada rekomendasi kajian Kementerian Kesehatan mengenai dampak produk gula terhadap kesehatan masyarakat, terutama terkait diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya.
Febrio menutup dengan menyatakan bahwa waktu penerapan cukai ini akan sangat bergantung pada kinerja perekonomian domestik. "Nanti, ketika dinamika perekonomiannya sudah membaik, kita bisa menerapkan cukai MBDK ini," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir