Bisnis / Keuangan
Selasa, 18 November 2025 | 18:21 WIB
Ilustrasi Mobile JKN. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign. (www.bpjs-kesehatan.go.id)
Baca 10 detik
  • Status BPJS otomatis nonaktif setelah resign dan harus segera dialihkan ke peserta mandiri bila belum bekerja lagi.

  • Aktivasi ulang dapat dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN dengan mengubah segmen peserta menjadi Pekerja Mandiri.

  • Pengaktifan juga bisa dilakukan offline di kantor BPJS dengan membawa dokumen lengkap dan mengikuti proses verifikasi.

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN

  • Download dan instal aplikasi Mobile di Play Store atau App Store melalui smartphone
  • Login dengan nomor peserta atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pada daftar menu, klik pilihan pojok kiri bawah bertuliskan "Peruabahan Data Peserta"
  • Jika aplikasi belum terupdate, pilihan itu bisa ada di Menu Lainnya > Perubahan Data Peserta
  • Setelah masuk menu Perubahan Data Peserta > klik Segmen Peserta
  • Terdapat dua opsi yaitu Pegawai Swasta (PPU) dan Pekerja Mandiri (Mandiri)
  • Pilih Pekerja Mandiri
  • Aplikasi bakal memunculkan 'Syarat dan Ketentuan' > centang kolom 'Saya Setuju'
  • Unggah Dokumen
  • Klik metode pembayaran (bisa autodebit)
  • Pilih Perawatan Kelas
  • Masukkan PIN > Pilih Verifikasi
  • Segmen Kepesertaan Berhasil Diubah bila informasi pada segmen bertuliskan 'Pekerja Mandiri'

Kalian juga dapat mengubah status peserta secara offline di kantor BPJS Kesehatan. Berikut penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara offline:

  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan
  • Ambil nomor antrean untuk layanan perubahan data
  • Siapkan dokumen seperti langkah sebelumnya
  • Petugas akan memproses status layanan perubahan data
  • Jika proses verifikasi selesai, kalian bakal menerima Virtual Account untuk pembayaran

Load More