- Rencana Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikhawatirkan menurunkan omzet pedagang Warteg dan UMKM di Jakarta.
- Aliansi UMKM Jakarta menolak Raperda KTR dan telah menyerahkan surat penolakan kepada DPRD serta Pemprov DKI Jakarta.
- Raperda KTR mengatur larangan merokok di area publik tertentu serta potensi denda besar yang menimbulkan ancaman pungli.
Suara.com - Pelaku usaha Warteg kini dibuat resah dengan adanya kebijakan baru yang bisa mengancam omzet sehari-hari. Salah satunya, rencana kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang kini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) terus menguat.
Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zindan, menilai kebijakan itu berdampak pada sektor UMKM khususnya, di sektor makanan. Menurutnya, penerapan KTR secara ketat dikhawatirkan membuat omzet para pedagang merosot drastis.
"Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg itu," ujar Zindan di Jakarta, seperti dikutip Jumat (21/11/2025).
Ia menuturkan, larangan total aktivitas merokok termasuk di area warteg akan membuat sebagian pelanggan enggan bersantap, sehingga pendapatan para pedagang bisa menurun signifikan.
"Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun," imbuh Zindan.
Zindan mendesak agar legislatif dan eksekutif DKI Jakarta mengkaji ulang rencana aturan tersebut. "Kita sudah bikin aliansi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu," tegasnya.
Aliansi UMKM Jakarta yang terdiri dari Kowantara, Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), dan Kowarteg Nusantara juga menuntut agar pembahasan Raperda KTR ditunda. Langkah konkret sudah mereka ambil dengan menyerahkan surat komitmen bersama kepada Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
Zindan mengatakan pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan DPRD, termasuk menghubungi Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia berharap aspirasi para pedagang kecil dapat benar-benar dipertimbangkan agar kebijakan yang diambil tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat kecil.
Di sisi lain, kekhawatiran juga datang dari Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami). Sekjen Kowartami, Salasatun Syamsiyah, mengingatkan penerapan Raperda KTR juga berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu melalui praktik pungutan liar (pungli).
Baca Juga: 25 Juta UMKM Onboarding ke E-Commerce, Siap Ngegas Pertumbuhan Ekonomi
"Mungkin bisa saya tambahkan ya, Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli," bebernya.
Ia menilai ancaman denda yang besar bisa menjadi celah bagi oknum untuk menakut-nakuti pedagang dan memeras mereka.
"Ini lho yang kita takutkan. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita," tambahnya.
Apa yang Diatur Dalam Raperda KTR
Secara umum, Raperda KTR bertujuan memperketat pengendalian aktivitas merokok di ruang publik. Aturan ini menetapkan sejumlah kawasan yang sepenuhnya dilarang untuk merokok, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, hingga angkutan umum. Di tempat-tempat tersebut, aktivitas merokok tidak boleh dilakukan dalam bentuk apa pun.
Tak hanya itu, beberapa kawasan lain seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga restoran diharuskan menyediakan area khusus merokok yang letaknya di ruang terbuka dan terpisah dari jalur pejalan kaki. Area merokok tidak boleh berada di dalam bangunan atau ruang tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Emas Antam Terpeleset Jatuh Jelang Akhir Pekan, Cek Rincian Harganya
-
Modus Penipuan Digital Makin Canggih, Ini Strategi Baru Bank Indonesia Melawan Scammer!
-
Harga Emas Hari Ini Naik! Logam Mulia di Pegadaian Mulai Tarik Minat Pembeli
-
Gurita Bisnis Victor Hartono, Pemimpin Grup Djarum: Usaha dan Saham
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru