KUR Syariah Pegadaian hadir sebagai solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan banyaknya manfaat yang ditawarkan, pembiayaan ini dipandang sebagai jalan yang aman dan halal untuk mengembangkan usaha.
Mengutip dari laman sahabat.pegadaian, membahas secara mendalam syarat dan cara pengajuan KUR Syariah Pegadaian, memberikan informasi yang diperlukan bagi calon nasabah.
Pengertian KUR Syariah
KUR Syariah Pegadaian adalah program pembiayaan produktif bagi UMKM yang belum berstatus bankable.
Menggunakan akad Rahn (gadai syariah), pinjaman ini bebas dari bunga. Sebaliknya, nasabah hanya dikenakan biaya pemeliharaan yang disebut Mu'nah.
Program ini hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara halal dan aman, dengan akses lebih dari 4.000 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
Syarat Pengajuan KUR Syariah
Sebelum mengajukan KUR Syariah, calon nasabah harus memenuhi beberapa syarat administratif. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Baca Juga: Panduan Lengkap Gadai HP di Pegadaian 2025: Syarat, Taksiran, dan Cara Booking Online
1. Fotokopi KTP e-KTP yang terdaftar.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).
4. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP).
5. Bukti Kepemilikan Rumah (PBB, SHM/SHGB).
6. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha (IUMK, SIUP, SKU).
7. Fotokopi rekening listrik/PDAM/telepon.
Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk memastikan data nasabah dan kondisi usaha yang diinginkan. Selain itu, ada ketentuan umum yang harus dipatuhi:
1. Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat musim gugur.
2. Memiliki usaha yang sah dan layak menurut hukum yang berlaku.
3. Tidak sedang menerima pembiayaan dari program pemerintah atau lembaga lain.
4. Memiliki pendapatan rutin, baik harian, mingguan, atau bulanan.
Cara Mengajukan KUR Syariah
Mengajukan KUR Syariah di Pegadaian cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Kunjungi kantor cabang nasabah calon dapat mendatangi cabang Pegadaian terdekat atau menghubungi petugas resmi Pegadaian.
2. Isi formulir pengajuan lengkapi formulir yang disediakan dengan data yang akurat dan jelas.
3. Serahkan dokumen persyaratan pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai.
4. Tunggu proses survei petugas akan melakukan survei di tempat tinggal dan usaha calon nasabah untuk memeriksa kelayakan.
5. Ditandatangani akad pembiayaan setelah survey selesai dan permohonan disetujui, nasabah harus menandatangani akad pembiayaan syariah.
6. Dana KUR Cair setelah semua proses selesai, dana akan dicairkan sesuai dengan kesepakatan.
7. Angsuran pembayaran nasabah harus membayar angsuran setiap bulan sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
Keunggulan KUR Syariah Pegadaian
KUR Syariah Pegadaian memiliki berbagai keunggulan yang membuatnya menarik untuk dijadikan pilihan pembiayaan, antara lain:
1. Tanpa Bunga : Sesuai dengan prinsip syariah, program ini tidak mengenakan bunga, sehingga lebih ringan bagi nasabah.
2. Proses Mudah : Syarat dokumen yang sederhana membuat proses pengajuan menjadi lebih cepat dan praktis.
3. Biaya Ringan : Hanya dikenakan biaya Mu'nah efektif 6% per tahun, tanpa biaya administrasi, provisi, atau denda.
4. Jangkauan Luas : Tersedia di seluruh cabang Pegadaian, memudahkan akses bagi calon nasabah.
KUR Syariah Pegadaian adalah pilihan yang tepat bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis tanpa terbebani oleh bunga.
Dengan syarat yang mudah, biaya yang rendah, dan dukungan layanan terpercaya dari Pegadaian, program ini dapat membantu Anda tumbuh dan mengembangkan usaha secara berkah.
Bagi Anda yang tertarik, segera ajukan KUR Syariah Pegadaian di outlet terdekat atau hubungi layanan resmi Pegadaian untuk informasi lebih lanjut.
Dengan KUR Syariah, wujudkan impian bisnis Anda dengan cara yang halal dan aman.
Kontributor : Laili Nur Fajar Firdayanti
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar
-
File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas
-
Viral Alumni LPDP Tolak Anak WNI, Purbaya: 20 Tahun Lagi Dia Nyesel!
-
Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk THR Lebaran 2026, Ini Ketentuannya
-
Laporan Keuangan Bank Mandiri (BMRI) Awal Tahun 2026, Nilai Aset Naik Drastis
-
Dilema Minyak Mentah: Tensi AS-Iran Mereda, Namun Tarif Trump Menekan Harga
-
Cabai Rawit Masih Tinggi, Harga Pangan Nasional Mulai Turun Bertahap