KUR Syariah Pegadaian hadir sebagai solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan banyaknya manfaat yang ditawarkan, pembiayaan ini dipandang sebagai jalan yang aman dan halal untuk mengembangkan usaha.
Mengutip dari laman sahabat.pegadaian, membahas secara mendalam syarat dan cara pengajuan KUR Syariah Pegadaian, memberikan informasi yang diperlukan bagi calon nasabah.
Pengertian KUR Syariah
KUR Syariah Pegadaian adalah program pembiayaan produktif bagi UMKM yang belum berstatus bankable.
Menggunakan akad Rahn (gadai syariah), pinjaman ini bebas dari bunga. Sebaliknya, nasabah hanya dikenakan biaya pemeliharaan yang disebut Mu'nah.
Program ini hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara halal dan aman, dengan akses lebih dari 4.000 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
Syarat Pengajuan KUR Syariah
Sebelum mengajukan KUR Syariah, calon nasabah harus memenuhi beberapa syarat administratif. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Baca Juga: Panduan Lengkap Gadai HP di Pegadaian 2025: Syarat, Taksiran, dan Cara Booking Online
1. Fotokopi KTP e-KTP yang terdaftar.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).
4. Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP).
5. Bukti Kepemilikan Rumah (PBB, SHM/SHGB).
6. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha (IUMK, SIUP, SKU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
-
Awas! Lebih dari 3.000 Bus Tak Layak Jalan di Momen Libur Nataru
-
RDMP Kilang Balikpapan Ditargetkan Beroperasi Pertengahan Desember
-
Butuh Waktu 8 Bulan, Bagaimana Proses Pengujian BBM Bobibos?
-
Saham Grup Bakrie dan GOTO Banjir Jual Bersih, BUMI Menjadi Top Seller
-
Emiten Kosmetik MRAT Gaet Restock untuk Digitalisasi Gudang
-
Penggunaan Dompet Digital Makin Luas, Tak Hanya Buat Bayar Makanan dan Belanja
-
Cara Refund Tiket MRT: KMT dan Tiket Digital
-
Harga Minyak Dunia Kembali Mendidih, Gegara Aksi AS Mau Akhir Perang Rusia-Ukraina
-
Riset: Perempuan Berisiko Dua Kali Lebih Besar Kehilangan Pekerjaan Akibat AI