Suara.com - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), modal adalah bensin yang membuat roda bisnis terus berputar. Salah satu solusi paling populer di Indonesia adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI.
Namun, ada satu pertanyaan besar yang sering menjadi penghalang mental bagi calon peminjam: "Apakah pinjaman di bawah Rp100 juta wajib menyerahkan sertifikat tanah atau BPKB sebagai jaminan?"
Kabar simpang siur mengenai "wajib agunan" ini sering kali membuat pengusaha kecil mundur sebelum mencoba. Mari kita bedah faktanya secara transparan berdasarkan aturan pemerintah terbaru.
Aturan Pemerintah: Tidak Wajib Agunan Tambahan
Jawaban singkatnya adalah: Tidak, untuk pinjaman KUR sampai dengan Rp100 juta, agunan tambahan tidak diwajibkan.
Hal ini bukan sekadar kebijakan internal bank, melainkan amanat langsung dari pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam aturan tersebut, pemerintah secara tegas melarang bank penyalur KUR (termasuk BRI) untuk memiminta agunan tambahan bagi pinjaman dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.
Tujuannya sangat mulia: mempermudah akses pembiayaan bagi pengusaha kecil yang memiliki bisnis potensial namun tidak memiliki aset fisik (seperti tanah atau kendaraan mewah) untuk digadaikan.
Membedakan "Agunan Pokok" dan "Agunan Tambahan"
Baca Juga: Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
Agar tidak salah paham saat berhadapan dengan pihak bank, Anda perlu memahami perbedaan dua jenis istilah jaminan ini:
- Agunan Pokok: Ini adalah usaha atau proyek yang Anda biayai dengan uang pinjaman tersebut. Dalam kacamata perbankan, kelayakan usaha Anda, arus kas (cashflow), dan keuntungan bisnis Andalah yang menjadi jaminan utamanya. Jadi, usaha Anda adalah jaminannya.
- Agunan Tambahan: Ini adalah aset fisik di luar usaha, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, bangunan, atau BPKB kendaraan.
Jadi, untuk KUR BRI di bawah Rp100 juta, bank hanya berhak menilai Agunan Pokok (kelayakan usaha Anda). Mereka dilarang mewajibkan Agunan Tambahan (sertifikat tanah/BPKB).
Syarat Utama Agar Lolos Tanpa Agunan
Karena tidak ada jaminan fisik yang "mengikat" Anda, maka BRI akan sangat ketat dalam memeriksa "kesehatan" diri dan bisnis Anda. Agar pengajuan di bawah Rp100 juta disetujui tanpa agunan fisik, pastikan Anda memenuhi hal berikut:
- Riwayat Kredit Bersih: Pastikan nama Anda tidak di-blacklist di SLIK OJK (dulu BI Checking). Tidak boleh ada kredit macet di tempat lain.
- Usaha Sudah Berjalan: Minimal usaha telah aktif selama 6 bulan.
- Administrasi Lengkap: Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan.
- Tidak Sedang Menerima Kredit Komersial: Anda tidak boleh sedang memiliki kredit modal kerja atau investasi komersial di bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau Leasing kendaraan masih diperbolehkan).
Jangan takut untuk mengajukan KUR BRI jika Anda membutuhkan modal di bawah Rp100 juta. Pemerintah telah menjamin kemudahan ini untuk Anda.
Jika pihak bank meminta agunan tambahan, Anda bisa mendiskusikannya secara baik-baik dengan merujuk pada aturan pemerintah yang berlaku, atau memastikan kembali apakah kondisi usaha Anda sudah dinilai cukup sehat oleh pihak bank.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata
-
BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung