Suara.com - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), modal adalah bensin yang membuat roda bisnis terus berputar. Salah satu solusi paling populer di Indonesia adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI.
Namun, ada satu pertanyaan besar yang sering menjadi penghalang mental bagi calon peminjam: "Apakah pinjaman di bawah Rp100 juta wajib menyerahkan sertifikat tanah atau BPKB sebagai jaminan?"
Kabar simpang siur mengenai "wajib agunan" ini sering kali membuat pengusaha kecil mundur sebelum mencoba. Mari kita bedah faktanya secara transparan berdasarkan aturan pemerintah terbaru.
Aturan Pemerintah: Tidak Wajib Agunan Tambahan
Jawaban singkatnya adalah: Tidak, untuk pinjaman KUR sampai dengan Rp100 juta, agunan tambahan tidak diwajibkan.
Hal ini bukan sekadar kebijakan internal bank, melainkan amanat langsung dari pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam aturan tersebut, pemerintah secara tegas melarang bank penyalur KUR (termasuk BRI) untuk memiminta agunan tambahan bagi pinjaman dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.
Tujuannya sangat mulia: mempermudah akses pembiayaan bagi pengusaha kecil yang memiliki bisnis potensial namun tidak memiliki aset fisik (seperti tanah atau kendaraan mewah) untuk digadaikan.
Membedakan "Agunan Pokok" dan "Agunan Tambahan"
Baca Juga: Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
Agar tidak salah paham saat berhadapan dengan pihak bank, Anda perlu memahami perbedaan dua jenis istilah jaminan ini:
- Agunan Pokok: Ini adalah usaha atau proyek yang Anda biayai dengan uang pinjaman tersebut. Dalam kacamata perbankan, kelayakan usaha Anda, arus kas (cashflow), dan keuntungan bisnis Andalah yang menjadi jaminan utamanya. Jadi, usaha Anda adalah jaminannya.
- Agunan Tambahan: Ini adalah aset fisik di luar usaha, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, bangunan, atau BPKB kendaraan.
Jadi, untuk KUR BRI di bawah Rp100 juta, bank hanya berhak menilai Agunan Pokok (kelayakan usaha Anda). Mereka dilarang mewajibkan Agunan Tambahan (sertifikat tanah/BPKB).
Syarat Utama Agar Lolos Tanpa Agunan
Karena tidak ada jaminan fisik yang "mengikat" Anda, maka BRI akan sangat ketat dalam memeriksa "kesehatan" diri dan bisnis Anda. Agar pengajuan di bawah Rp100 juta disetujui tanpa agunan fisik, pastikan Anda memenuhi hal berikut:
- Riwayat Kredit Bersih: Pastikan nama Anda tidak di-blacklist di SLIK OJK (dulu BI Checking). Tidak boleh ada kredit macet di tempat lain.
- Usaha Sudah Berjalan: Minimal usaha telah aktif selama 6 bulan.
- Administrasi Lengkap: Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan.
- Tidak Sedang Menerima Kredit Komersial: Anda tidak boleh sedang memiliki kredit modal kerja atau investasi komersial di bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau Leasing kendaraan masih diperbolehkan).
Jangan takut untuk mengajukan KUR BRI jika Anda membutuhkan modal di bawah Rp100 juta. Pemerintah telah menjamin kemudahan ini untuk Anda.
Jika pihak bank meminta agunan tambahan, Anda bisa mendiskusikannya secara baik-baik dengan merujuk pada aturan pemerintah yang berlaku, atau memastikan kembali apakah kondisi usaha Anda sudah dinilai cukup sehat oleh pihak bank.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang