- KPK memamerkan Rp300 miliar hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen dalam konferensi pers di Jakarta.
- Total uang rampasan yang diserahkan kepada PT Taspen mencapai Rp883 miliar, terkait kerugian negara Rp1 triliun.
- Uang yang dipamerkan Rp300 miliar merupakan uang sitaan dari rekening penampungan bank.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena dua alasan utama: keterbatasan tempat di ruang konferensi pers dan alasan keamanan.
Uang tunai tersebut diangkut dalam 300 boks plastik bening, yang ditumpuk setinggi 1,5 meter dan memiliki panjang 7 meter.
5. Uang Sitaan KPK Selalu Dititipkan di Rekening Penampungan Bank
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
6. Klarifikasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait kehebohan seputar gunungan uang tunai senilai Rp300 miliar yang dipamerkan saat penyerahan simbolis uang rampasan kepada PT Taspen (Persero).
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp883 miliar hasil rampasan perkara investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang yang dipajang di Gedung Merah Putih KPK tersebut bukanlah pinjaman dari bank BUMN, seperti yang sempat beredar.
Menurut Budi, uang tunai Rp300 miliar itu bersumber dari rekening penampungan barang sitaan dan rampasan KPK.
Baca Juga: KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan. KPK tidak menyimpannya di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Budi menekankan bahwa praktik penitipan uang di rekening penampungan bank merupakan tata kelola terbaik dalam penyimpanan barang sitaan hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun