- KPK memamerkan Rp300 miliar hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen dalam konferensi pers di Jakarta.
- Total uang rampasan yang diserahkan kepada PT Taspen mencapai Rp883 miliar, terkait kerugian negara Rp1 triliun.
- Uang yang dipamerkan Rp300 miliar merupakan uang sitaan dari rekening penampungan bank.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena dua alasan utama: keterbatasan tempat di ruang konferensi pers dan alasan keamanan.
Uang tunai tersebut diangkut dalam 300 boks plastik bening, yang ditumpuk setinggi 1,5 meter dan memiliki panjang 7 meter.
5. Uang Sitaan KPK Selalu Dititipkan di Rekening Penampungan Bank
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
6. Klarifikasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait kehebohan seputar gunungan uang tunai senilai Rp300 miliar yang dipamerkan saat penyerahan simbolis uang rampasan kepada PT Taspen (Persero).
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp883 miliar hasil rampasan perkara investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang yang dipajang di Gedung Merah Putih KPK tersebut bukanlah pinjaman dari bank BUMN, seperti yang sempat beredar.
Menurut Budi, uang tunai Rp300 miliar itu bersumber dari rekening penampungan barang sitaan dan rampasan KPK.
Baca Juga: KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan. KPK tidak menyimpannya di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Budi menekankan bahwa praktik penitipan uang di rekening penampungan bank merupakan tata kelola terbaik dalam penyimpanan barang sitaan hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran