Suara.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini tengah menantikan perubahan regulasi yang sangat strategis.
Berdasarkan pembahasan yang mencuat pada November 2025, pemerintah sedang mematangkan rencana untuk merevisi aturan main pajak bagi pengusaha kecil.
Fokus utamanya adalah memberikan keleluasaan lebih panjang, bahkan tanpa batas waktu bagi wajib pajak tertentu untuk menikmati tarif pajak rendah.
Membedah Skema PPh Final 0,5 Persen
Selama ini, tulang punggung aturan pajak bagi UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini menjadi favorit karena menawarkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto.
Mengapa disebut "rincian yang menguntungkan"? Karena dengan skema ini, pelaku usaha tidak perlu melakukan pembukuan yang rumit untuk menghitung laba bersih. Cukup mencatat omzet bulanan, lalu dikalikan 0,5 persen.
Namun, dalam regulasi yang berlaku saat ini, kemudahan tersebut tidak berlaku selamanya. Ada "masa kedaluwarsa" atau jangka waktu tertentu di mana wajib pajak harus beralih ke tarif normal setelah waktunya habis.
Rincian Jangka Waktu dalam Aturan Lama
Agar memahami urgensi perubahan yang sedang digodok, kita perlu melihat rincian batas waktu yang berlaku saat ini sesuai Pasal 59 PP 55/2022. Pemerintah menetapkan tiga kategori batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% tersebut:
Baca Juga: Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
- Tujuh Tahun: Diberikan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Empat Tahun: Berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Tiga Tahun: Diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Perhitungan waktu ini dimulai sejak tahun pajak pertama kali wajib pajak terdaftar atau sejak berlakunya aturan terdahulu (PP 23/2018). Jika waktu ini habis, pelaku usaha "dipaksa" naik kelas menggunakan skema pajak umum yang mewajibkan pembukuan lengkap, yang bagi sebagian pengusaha mikro masih dirasa memberatkan.
Usulan Revisi: Kesempatan Tanpa Batas Waktu
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan penghapusan jangka waktu tersebut, namun dengan kriteria spesifik.
Revisi yang menyasar Pasal 59 Bab X PP 55/2022 ini bertujuan agar Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang dapat menggunakan tarif 0,5% seterusnya tanpa dibatasi waktu.
Langkah ini diambil karena pemerintah melihat fakta di lapangan bahwa banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak dan butuh skema ini, namun terhalang oleh batas waktu yang sudah lewat.
Proses revisi payung hukum ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan kementerian terkait pada akhir Oktober 2025 dan kini sedang dalam proses penetapan oleh Presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis