Bisnis / Makro
Senin, 24 November 2025 | 07:52 WIB
Ilustrasi rekening bank. [Freepik]
Baca 10 detik
  • Rekening tanpa aktivitas lima tahun kini resmi berstatus dormant sesuai aturan baru OJK untuk menertibkan pengelolaan rekening bank.

  • Standarisasi nasional diberlakukan agar perlakuan antarbank lebih seragam, transparan, dan aman bagi nasabah.

  • Bank wajib memperketat pengawasan dan mempermudah aktivasi/penutupan rekening demi mencegah penipuan dan meningkatkan kepercayaan publik

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk kategori rekening dormant atau tidak aktif.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Salah satunya, rekening yang tidak ada aktivitas selama lima tahun akan dianggap dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, perubahan aturan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (25/11/2025).

Berdasarkan POJK ini, lanjut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]

Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

"Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan," bebernya.

Baca Juga: Bank-Pindar Mulai Kolaborasi Suntik Akses Kredit ke UMKM Lewat Teknologi Canggih

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:

  1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitaspemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
  3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitaspemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:

  1. Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biayaadministrasi dan bunga;
  2. Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekeningmelalui kanal yang tersedia;
  3. Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Load More