-
OJK mencatat peningkatan 54,4% kasus kredit macet pada usia 19–34 tahun di semester I-2025.
-
Jumlah peminjam muda dengan gagal bayar naik 763%, menunjukkan rendahnya literasi keuangan.
-
OJK memperketat aturan pinjaman dan meningkatkan edukasi keuangan agar generasi muda lebih bijak menggunakan pinjol
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah anak muda yang terjebak kredit macet meningkat.
Hal ini menandai banyak peminjam (debitur) gagal membayar cicilan pinjaman online (pinjol) sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan, kredit macet itu terjadi pada rentan usia 19-34 tahun.
Angka tersebut mengalami kenaikkan sebesar 54,4 persen secara tahunan, menjadi 438.707 akun pada semester I-2025.
Secara rinci, jumlah peminjam di bawah 19 tahun yang pinjamannya macet mencapai 21.774 akun pada semester I-2025, atau melonjak 763 persen dari posisi semester I-2024 yang sebanyak 2.521 akun.
"Peningkatan kredit macet pada borrower di bawah 19 tahun antara lain disebabkan oleh rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan generasi muda," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (13/11/2025).
Dia memaparkan, OJK telah memperkuat aturan melalui SEOJK 19/2025 yang membatasi usia penerima dana minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp 3 juta.
Untuk itu, peningkatan edukasi menggunakan layanan pinjaman daring perlu ditingkatkan.
"OJK terus melakukan edukasi terhadapmasyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan Pindar," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
Sementara itu, OJK mencatat bahwa per September 2025 outstanding pembiayaan Pindar terhadap sektor produktif tercatat sebesar Rp 31,37 triliun atau sebesar 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri Pindar.
Selain itu, OJK telah meminta action plan kepada para penyelenggara tersebut untuk menurunkan angka TWP90.
Lalu, telah menerapkan pemantauan ketat dan mewajibkan langkah perbaikan untuk menurunkan rasio gagal bayar.
Berita Terkait
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
BSI Akhirnya Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar