-
OJK mencatat peningkatan 54,4% kasus kredit macet pada usia 19–34 tahun di semester I-2025.
-
Jumlah peminjam muda dengan gagal bayar naik 763%, menunjukkan rendahnya literasi keuangan.
-
OJK memperketat aturan pinjaman dan meningkatkan edukasi keuangan agar generasi muda lebih bijak menggunakan pinjol
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah anak muda yang terjebak kredit macet meningkat.
Hal ini menandai banyak peminjam (debitur) gagal membayar cicilan pinjaman online (pinjol) sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan, kredit macet itu terjadi pada rentan usia 19-34 tahun.
Angka tersebut mengalami kenaikkan sebesar 54,4 persen secara tahunan, menjadi 438.707 akun pada semester I-2025.
Secara rinci, jumlah peminjam di bawah 19 tahun yang pinjamannya macet mencapai 21.774 akun pada semester I-2025, atau melonjak 763 persen dari posisi semester I-2024 yang sebanyak 2.521 akun.
"Peningkatan kredit macet pada borrower di bawah 19 tahun antara lain disebabkan oleh rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan generasi muda," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (13/11/2025).
Dia memaparkan, OJK telah memperkuat aturan melalui SEOJK 19/2025 yang membatasi usia penerima dana minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp 3 juta.
Untuk itu, peningkatan edukasi menggunakan layanan pinjaman daring perlu ditingkatkan.
"OJK terus melakukan edukasi terhadapmasyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan Pindar," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
Sementara itu, OJK mencatat bahwa per September 2025 outstanding pembiayaan Pindar terhadap sektor produktif tercatat sebesar Rp 31,37 triliun atau sebesar 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri Pindar.
Selain itu, OJK telah meminta action plan kepada para penyelenggara tersebut untuk menurunkan angka TWP90.
Lalu, telah menerapkan pemantauan ketat dan mewajibkan langkah perbaikan untuk menurunkan rasio gagal bayar.
Berita Terkait
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
BSI Akhirnya Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah