Suara.com - Kasus raibnya dana investasi senilai Rp71 miliar dari akun seorang nasabah berinisial Irman (70) di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia kini menjadi sorotan utama di pasar modal.
Insiden ini, yang diduga terjadi akibat illegal access, telah memicu "perang klaim" antara pihak sekuritas dan nasabah, dengan kedua belah pihak sama-sama membantah adanya kelalaian.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi sorotan dalam kasus Mirae Asset ini:
1. Kronologi Kerugian dan Pelaporan Polisi
Hilangnya Dana: Dana investasi nasabah Irman dilaporkan raib hingga Rp71 miliar pada 6 Oktober 2025. Portofolio saham korban di perusahaan blue-chip (seperti BBCA dan BBRI) tiba-tiba hilang dan digantikan dengan aset yang tidak dikenali.
Laporan ke Bareskrim: Kuasa hukum nasabah, Krisna Murti, telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
2. Klaim Pihak Nasabah: Permintaan Hold Settlement Diabaikan
Pihak nasabah menuding sekuritas lalai dan tidak serius melindungi keamanan nasabah. Klaim utama dari pihak korban adalah:
Aksi Cepat Nasabah: Pada 6 Oktober 2025, korban segera mengetahui adanya transaksi mencurigakan melalui notifikasi email dan langsung melapor ke Mirae Asset.
Baca Juga: Nasabah Mirae Asset Kehilangan Puluhan Miliar, Tuding Sistem Lemah dan Lapor Polisi
Permintaan Krusial Diabaikan: Pada 7 Oktober 2025 pagi, nasabah secara mendesak meminta Mirae Asset untuk menahan pencairan dana (hold settlement) yang jatuh tempo pada batas waktu T+2 (dua hari kerja setelah transaksi).
Dana Tetap Cair: Menurut pengacara, permintaan hold settlement tersebut tidak segera ditindaklanjuti ke Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga dana dari transaksi yang diduga ilegal tetap keluar, menyebabkan kerugian total.
Pengakuan Awal Sekuritas: Pihak nasabah mengklaim, saat perwakilan Mirae Asset mendatangi korban, mereka sempat "mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri."
3. Respons dan Bantahan Pihak Sekuritas (Mirae Asset)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan respons resmi yang membantah adanya peretasan pada sistem internal perusahaan. Pihak sekuritas kini balik menuding adanya kelalaian dari sisi nasabah:
Tudingan Akses Akun Dibagikan: Mirae Asset menduga kuat bahwa kerugian terjadi lantaran nasabah melanggar pedoman keamanan dengan membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump
-
Hormuz Terblokade: Harga Minyak Brent Melonjak ke 83 Dolar AS
-
Sasar Momentum THR, Sarinah Tebar Diskon hingga 50%
-
Bursa Kripto CFX Manjakan PAKD dengan Layanan Rekonsiliasi Transaksi yang Kian Fleksibel
-
Rasio Kredit Bermasalah KPR Meningkat, SMF Sebut Bukan karena Tenor Diperpanjang hingga 30 Tahun
-
Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz
-
BHR Mitra Ojol Gojek Ditransfer Hingga 6 Maret 2026, Nominalnya Naik Tahun Ini
-
Saham ASII Diborong Lagi saat Harganya Murah