- Bob Azam dari APINDO menjelaskan bahwa skema perhitungan upah minimum dirumuskan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
- Mayoritas anggota APINDO adalah industri kecil menengah yang hanya mampu membayar upah minimum di bawah lima puluh persen.
- APINDO mengharapkan regulasi pengupahan yang lebih berkelanjutan daripada perubahan aturan yang selalu berubah-ubah dan tidak pasti.
Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam membeberkan besaran upah minimum yang diinginkan oleh para pengusaha.
Menurutnya, tidak semua pengusaha menginginkan upah kecil. Bob menyebut, skema perhitungan upah minimum itu juga dirumuskan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Bukan berarti Apindo itu pro-upah rendah serendah-rendahnya. Nggak gitu lho. Silahkan dilakukan bipartit di masing-masing perusahaan kalau memang mampu. Ini udah berkali-kali kita sampaikan ya. Upah minimum ya just upah minimum, dan kita harus bisa mengcover semua perusahaan termasuk perusahaan kecil menengah," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Bob menuturkan, tidak semua perusahaan yang menjadi anggota Apindo itu besar. Ia mengungkapkan, 90 persen perusahaan di Apindo berlevel kecil dan menengah,
Dan hanya memiliki kemampuan untuk membayar UMP di bawah 50 persen.
"Jangan dikira anggota Apindo itu multinasional company semua ya. 90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50 persen. Itu kenyataan yang harus kita hadapi saat ini," kata Bob.
Maka dari itu, ia menyoroti aturan UMP yang selalu berubah-ubah. Apalagi yang tebaru adanya kenaikan UMP, yang membuat bisnis menjadi tidak pasti.
"Sudah hampir 5 regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Itu yang sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik lagi," imbuh Bob.
Ia menambahkan, semua pihak jangan menyudutkan pengusaha terkait dengan penetapan upah. Bob menilai, seharusnya pemerintah membuat sistem pengupahan yang lebih baik, sehingga tidak bergantung pada UMP saja.
Baca Juga: Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
Saat ini, Apindo masih berpedoman dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi yang kita harapkan adalah sebenarnya bangunlah ekosistem pengupahan yang baik. Ya, upah itu kan bukan hanya tergantung upah minimum. Ada juga struktur skala upah, ada juga upah produktivitas, insentif dan lain-lain," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026
-
Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar
-
Rincian Gaji dan Skema Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis
-
Raksasa Ritel Jepang Perluas Ekspansi di RI, Incar Kawasan Pinggiran
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026