- Bob Azam dari APINDO menjelaskan bahwa skema perhitungan upah minimum dirumuskan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
- Mayoritas anggota APINDO adalah industri kecil menengah yang hanya mampu membayar upah minimum di bawah lima puluh persen.
- APINDO mengharapkan regulasi pengupahan yang lebih berkelanjutan daripada perubahan aturan yang selalu berubah-ubah dan tidak pasti.
Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam membeberkan besaran upah minimum yang diinginkan oleh para pengusaha.
Menurutnya, tidak semua pengusaha menginginkan upah kecil. Bob menyebut, skema perhitungan upah minimum itu juga dirumuskan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Bukan berarti Apindo itu pro-upah rendah serendah-rendahnya. Nggak gitu lho. Silahkan dilakukan bipartit di masing-masing perusahaan kalau memang mampu. Ini udah berkali-kali kita sampaikan ya. Upah minimum ya just upah minimum, dan kita harus bisa mengcover semua perusahaan termasuk perusahaan kecil menengah," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Bob menuturkan, tidak semua perusahaan yang menjadi anggota Apindo itu besar. Ia mengungkapkan, 90 persen perusahaan di Apindo berlevel kecil dan menengah,
Dan hanya memiliki kemampuan untuk membayar UMP di bawah 50 persen.
"Jangan dikira anggota Apindo itu multinasional company semua ya. 90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50 persen. Itu kenyataan yang harus kita hadapi saat ini," kata Bob.
Maka dari itu, ia menyoroti aturan UMP yang selalu berubah-ubah. Apalagi yang tebaru adanya kenaikan UMP, yang membuat bisnis menjadi tidak pasti.
"Sudah hampir 5 regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Itu yang sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik lagi," imbuh Bob.
Ia menambahkan, semua pihak jangan menyudutkan pengusaha terkait dengan penetapan upah. Bob menilai, seharusnya pemerintah membuat sistem pengupahan yang lebih baik, sehingga tidak bergantung pada UMP saja.
Baca Juga: Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
Saat ini, Apindo masih berpedoman dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi yang kita harapkan adalah sebenarnya bangunlah ekosistem pengupahan yang baik. Ya, upah itu kan bukan hanya tergantung upah minimum. Ada juga struktur skala upah, ada juga upah produktivitas, insentif dan lain-lain," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI