- Empat perusahaan di Batang Toru disegel, termasuk BUMN PTPN III.
- Proyek besar PLTA dan Tambang Martabe ikut diperiksa dampaknya.
- Pemerintah perketat pengawasan lingkungan cegah banjir berulang.
Suara.com - Pemerintah bergerak cepat menindak perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir bandang di Sumatra. Empat perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru resmi disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran lingkungan yang berpotensi memperparah banjir dan longsor.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan bahwa dari total delapan perusahaan yang dipanggil, empat telah disegel pada Senin (9/12/2025).
Pemerintah memasang Papan Pengawasan dan PPLH Line sebagai tanda penghentian sementara aktivitas sampai proses investigasi tuntas.
1. PTPN III Jadi Sorotan: BUMN Perkebunan Ikut Disegel
Salah satu perusahaan yang disegel adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, BUMN yang memimpin holding perkebunan nasional. Perusahaan dengan total luas lahan lebih dari 1,18 juta hektare ini dituding berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Batang Toru.
PTPN III mengelola komoditas strategis mulai dari sawit, teh, karet hingga tebu. Dengan luasan sawit mencapai 733.378 hektare mayoritas berada di Sumatra perusahaan dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola lahan. Penyegelan ini menambah tekanan bagi perusahaan yang tengah menjalankan restrukturisasi besar sejak ditetapkan sebagai induk holding melalui PP No. 72/2014.
2. PLTA Batang Toru, Proyek Strategis Turut Diperiksa
Proyek raksasa PLTA Batang Toru yang dikelola PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) ikut menjadi target penyegelan. Pembangkit 510 MW ini merupakan proyek penting bagi sistem kelistrikan Sumatera Utara karena menyumbang sekitar 15% kebutuhan beban puncak.
Namun, aktivitas konstruksi dan perubahan bentang alam diduga turut memengaruhi stabilitas kawasan DAS. Meski begitu, pemerintah menegaskan penyegelan bersifat sementara menunggu evaluasi dampak lingkungan lebih mendalam.
3. Tambang Emas Martabe Milik Agincourt Resources Ikut Disetop
Baca Juga: Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab
PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang Emas Martabe, juga terkena segel. Perusahaan tambang yang memproses lebih dari 6 juta ton bijih per tahun itu tengah diperiksa karena aktivitas pertambangan di wilayah seluas 646 hektare berpotensi berkontribusi pada kerentanan DAS.
Dengan sumber daya 6,4 juta ons emas dan 58 juta ons perak, serta cadangan besar yang masih terus bertambah, perusahaan ini menjadi salah satu pemain terbesar industri emas nasional.
4. PT Sago Nauli, Perkebunan Sawit Lokal Juga Terkena Dampak
PT Sago Nauli, perusahaan sawit yang mengelola lebih dari 8.500 hektare kebun inti dan plasma, turut disegel. Aktivitas perkebunan dekat area Batang Toru dinilai perlu dikaji kembali karena berkaitan dengan tata air dan perubahan fungsi lahan.
Perusahaan yang menggunakan model kemitraan PIR-Trans ini diketahui memiliki pabrik sawit berkapasitas 60 ton TBS per jam. Struktur kepemilikannya relatif tertutup, namun tercatat dimiliki oleh Igansius Sago dengan Dirut H. Nur Kholis.
Diaz menegaskan bahwa penyegelan adalah bagian dari langkah pengetatan pengawasan serta komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan. “Kami ingin memastikan tidak ada kegiatan yang memperburuk kondisi di DAS Batang Toru,” ujarnya.
Investigasi lanjutan akan menentukan sanksi administratif, pidana, maupun perbaikan teknis yang harus dijalankan perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi