Bisnis / Makro
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:46 WIB
Ilustrasi. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Baca 10 detik
  • Empat perusahaan di Batang Toru disegel, termasuk BUMN PTPN III.
  • Proyek besar PLTA dan Tambang Martabe ikut diperiksa dampaknya.
  • Pemerintah perketat pengawasan lingkungan cegah banjir berulang.
 
 

Suara.com - Pemerintah bergerak cepat menindak perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir bandang di Sumatra. Empat perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru resmi disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran lingkungan yang berpotensi memperparah banjir dan longsor.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan bahwa dari total delapan perusahaan yang dipanggil, empat telah disegel pada Senin (9/12/2025).

Pemerintah memasang Papan Pengawasan dan PPLH Line sebagai tanda penghentian sementara aktivitas sampai proses investigasi tuntas.

1. PTPN III Jadi Sorotan: BUMN Perkebunan Ikut Disegel

Salah satu perusahaan yang disegel adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, BUMN yang memimpin holding perkebunan nasional. Perusahaan dengan total luas lahan lebih dari 1,18 juta hektare ini dituding berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Batang Toru.

PTPN III mengelola komoditas strategis mulai dari sawit, teh, karet hingga tebu. Dengan luasan sawit mencapai 733.378 hektare mayoritas berada di Sumatra perusahaan dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola lahan. Penyegelan ini menambah tekanan bagi perusahaan yang tengah menjalankan restrukturisasi besar sejak ditetapkan sebagai induk holding melalui PP No. 72/2014.

2. PLTA Batang Toru, Proyek Strategis Turut Diperiksa

Proyek raksasa PLTA Batang Toru yang dikelola PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) ikut menjadi target penyegelan. Pembangkit 510 MW ini merupakan proyek penting bagi sistem kelistrikan Sumatera Utara karena menyumbang sekitar 15% kebutuhan beban puncak.
Namun, aktivitas konstruksi dan perubahan bentang alam diduga turut memengaruhi stabilitas kawasan DAS. Meski begitu, pemerintah menegaskan penyegelan bersifat sementara menunggu evaluasi dampak lingkungan lebih mendalam.

3. Tambang Emas Martabe Milik Agincourt Resources Ikut Disetop

Baca Juga: Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab

PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang Emas Martabe, juga terkena segel. Perusahaan tambang yang memproses lebih dari 6 juta ton bijih per tahun itu tengah diperiksa karena aktivitas pertambangan di wilayah seluas 646 hektare berpotensi berkontribusi pada kerentanan DAS.

Dengan sumber daya 6,4 juta ons emas dan 58 juta ons perak, serta cadangan besar yang masih terus bertambah, perusahaan ini menjadi salah satu pemain terbesar industri emas nasional.

4. PT Sago Nauli, Perkebunan Sawit Lokal Juga Terkena Dampak

PT Sago Nauli, perusahaan sawit yang mengelola lebih dari 8.500 hektare kebun inti dan plasma, turut disegel. Aktivitas perkebunan dekat area Batang Toru dinilai perlu dikaji kembali karena berkaitan dengan tata air dan perubahan fungsi lahan.

Perusahaan yang menggunakan model kemitraan PIR-Trans ini diketahui memiliki pabrik sawit berkapasitas 60 ton TBS per jam. Struktur kepemilikannya relatif tertutup, namun tercatat dimiliki oleh Igansius Sago dengan Dirut H. Nur Kholis.

Diaz menegaskan bahwa penyegelan adalah bagian dari langkah pengetatan pengawasan serta komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan. “Kami ingin memastikan tidak ada kegiatan yang memperburuk kondisi di DAS Batang Toru,” ujarnya.
Investigasi lanjutan akan menentukan sanksi administratif, pidana, maupun perbaikan teknis yang harus dijalankan perusahaan.

Load More