Suara.com - Menjelang akhir tahun, topik mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali memanas dan menjadi sorotan utama, baik di kalangan pekerja maupun pengusaha.
Meskipun batas waktu pengumuman penetapan UMP tahun anggaran baru semakin dekat, hingga memasuki awal Desember 2025, Pemerintah belum juga merilis secara resmi formula atau kebijakan final yang akan digunakan.
Kekosongan informasi resmi ini sontak memicu beragam spekulasi di ruang publik, terutama setelah beredar bocoran simulasi mengenai persentase kenaikan UMP.
Berdasarkan laporan terkini yang diterima, simulasi tersebut menampilkan rentang kenaikan yang cukup lebar, yaitu mulai dari yang paling rendah 2,8 persen, angka tengah 3,5 persen, hingga yang paling tinggi mencapai 7 persen.
Jelas, perbedaan persentase ini akan menghasilkan nominal UMP yang sangat timpang antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.
Ketidakpastian ini diakui menyulitkan pihak pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyoroti bahwa belum adanya kepastian formula resmi telah menempatkan serikat pekerja dalam situasi dilematis.
Ia mengungkapkan bahwa informasi yang ia terima mengindikasikan adanya potensi disparitas atau ketidakseimbangan kenaikan yang ekstrem.
Perbedaan persentase kenaikan yang signifikan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan kesesuaian kenaikan UMP dengan kondisi ekonomi serta biaya hidup yang berbeda di setiap daerah.
Prediksi Dampak Kenaikan 7% pada Daerah UMP Tertinggi
Baca Juga: Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
Menariknya, persentase kenaikan tertinggi dalam simulasi yaitu 7% adalah angka yang signifikan dan seringkali menjadi tolok ukur harapan pekerja untuk menutupi inflasi.
Jika skenario kenaikan 7% ini benar-benar diterapkan, khususnya pada daerah yang saat ini sudah memiliki UMP tertinggi, maka nominal upah di daerah tersebut akan melonjak drastis, memperlebar jurang upah minimum dengan provinsi lain.
Lantas, daerah mana saja yang akan memimpin daftar UMP tertinggi jika skenario kenaikan 7% ini yang diterapkan? Berikut adalah prediksi 5 daerah yang akan mencapai nominal UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2026:
1. DKI Jakarta
Jika UMP 2025 DKI Jakarta (diperkirakan Rp5.396.761) naik 7%, maka UMP 2026 diprediksi mencapai Rp5.774.534.
2. Papua dan Provinsi Pemekaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
Terkini
-
Prabowo Bakal Siapkan 6 KEK Baru di 2026
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
Danantara Keliling Jepang Jaring Investor Buat Program Prioritas
-
Usai Kantongi Pendanaan Rp5,5 Triliun dari BCA, EDGE DC Umumkan Rebranding
-
Gen Z Lebih Pilih Tabungan Digital, Ini Alasannya
-
Aksi Jual Asing Warnai IHSG, Duo Saham Milik Keluarga Cendana Ambruk
-
BUMN PTPN III Disegel, Jadi Salah Satu Penyebab Banjir Bandang Sumatra
-
Pemerintah Jadikan KEK Senjata Utama Dongkrak Investasi Nasional
-
Tambang Emas Termasuk Tiga Klaster Pemicu Parahnya Banjir Sumatera Utara
-
Penuhi Kebutuhan Nasabah Saat Libur Nataru, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Sebesar Rp25 Triliun