Bisnis / Keuangan
Selasa, 09 Desember 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi Buruh (Pixabay)

Suara.com - Menjelang akhir tahun, topik mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali memanas dan menjadi sorotan utama, baik di kalangan pekerja maupun pengusaha.

Meskipun batas waktu pengumuman penetapan UMP tahun anggaran baru semakin dekat, hingga memasuki awal Desember 2025, Pemerintah belum juga merilis secara resmi formula atau kebijakan final yang akan digunakan.

Kekosongan informasi resmi ini sontak memicu beragam spekulasi di ruang publik, terutama setelah beredar bocoran simulasi mengenai persentase kenaikan UMP.

Berdasarkan laporan terkini yang diterima, simulasi tersebut menampilkan rentang kenaikan yang cukup lebar, yaitu mulai dari yang paling rendah 2,8 persen, angka tengah 3,5 persen, hingga yang paling tinggi mencapai 7 persen.

Jelas, perbedaan persentase ini akan menghasilkan nominal UMP yang sangat timpang antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.

Ketidakpastian ini diakui menyulitkan pihak pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyoroti bahwa belum adanya kepastian formula resmi telah menempatkan serikat pekerja dalam situasi dilematis.

Ia mengungkapkan bahwa informasi yang ia terima mengindikasikan adanya potensi disparitas atau ketidakseimbangan kenaikan yang ekstrem.

Perbedaan persentase kenaikan yang signifikan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan kesesuaian kenaikan UMP dengan kondisi ekonomi serta biaya hidup yang berbeda di setiap daerah.

Prediksi Dampak Kenaikan 7% pada Daerah UMP Tertinggi

Baca Juga: Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh

Menariknya, persentase kenaikan tertinggi dalam simulasi yaitu 7% adalah angka yang signifikan dan seringkali menjadi tolok ukur harapan pekerja untuk menutupi inflasi.

Jika skenario kenaikan 7% ini benar-benar diterapkan, khususnya pada daerah yang saat ini sudah memiliki UMP tertinggi, maka nominal upah di daerah tersebut akan melonjak drastis, memperlebar jurang upah minimum dengan provinsi lain.

Lantas, daerah mana saja yang akan memimpin daftar UMP tertinggi jika skenario kenaikan 7% ini yang diterapkan? Berikut adalah prediksi 5 daerah yang akan mencapai nominal UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2026:

1. DKI Jakarta

Jika UMP 2025 DKI Jakarta (diperkirakan Rp5.396.761) naik 7%, maka UMP 2026 diprediksi mencapai Rp5.774.534.

2. Papua dan Provinsi Pemekaran

Load More