Suara.com - Penampakan gelondongan kayu yang saat bencana Sumatra dan beberapa diantaranya terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung viral di media sosial.
Belakangan ini, kayu-kayu tersebut jadi topik pembahasan karena memiliki label resmi dengan keterangan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia", menyertakan nama perusahaan "PT Minas Pagai Lumber", dan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Kronologi Terdampar dan Pengusutan Polda
Kayu-kayu berbagai jenis yang berjumlah sekitar 4.800 kubik tersebut diketahui terdampar akibat kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025.
Muatan kayu tersebut rencananya akan dibawa dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan maupun pihak PT Minas Pagai Lumber terkait insiden dan keberadaan kayu-kayu tersebut.
Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah turun tangan untuk mengusut temuan kapal pengangkut kayu yang kandas ini. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari melalui pemberitaan Kompas.com, mengonfirmasi total muatan kayu yang diangkut kapal tersebut mencapai 4.800 meter kubik.
Penerapan sertifikasi SVLK sendiri, yang tertera pada label kayu, adalah sistem yang digunakan untuk memverifikasi asal kayu dan produk turunannya, guna memastikan kayu berasal dari sumber legal dan dikelola secara lestari, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup.
Profil PT Minas Pagai Lumber, Siapa Pemiliknya?
Baca Juga: Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab
PT Minas Pagai Lumber, perusahaan yang tertera pada label kayu tersebut, merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Perusahaan ini mulai beroperasi di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), sejak era 1970-an.
Perusahaan ini belakangan disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang berperan besar dalam bencana alam di wilayah terkait karena penguasaan lahan hutan, termasuk pembalakan kayu.
Izin konsesi perusahaan ini mencakup area hutan seluas kurang lebih 78.000 hektar di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Izin tersebut telah mendapat perpanjangan dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2013 dan berlaku hingga tahun 2056. Awalnya, ketika Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diterbitkan pada 26 Desember 1976, Minas Pagai Lumber berhak mengelola 90.000 hektare lahan.
Perusahaan ini turut terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), yang bergerak di sektor kehutanan dan didirikan pada tahun 2016.
Sosok yang diidentifikasi sebagai direktur kedua perusahaan, dan disebut sebagai pemilik izin konsesi PT Minas Pagai Lumber, adalah H. Bakhrial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
BRI Hadirkan QRIS Cross Border BRImo di China, Permudah Transaksi Nasabah di Luar Negeri
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Pemerintah Santai Tanggapi Penurunan Cadangan Devisa RI
-
Chatib Basri, Menkeu Spesialis Krisis Ekonomi, Temui Prabowo di Istana, Luhut Jadi Pendamping
-
Chatib Basri Ungkap Jalan Keluar Krisis Ekonomi saat Rumor Jadi Menkeu: Jangan Naikkan Pajak
-
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi Masih Rp 18.000
-
Cadev Turun 1,3 Miliar Dolar AS, Gubernur BI Singgung IMF
-
Harga Kedelai Mahal Gegara Rupiah Melemah, Pemerintah Beri Subsidi Rp2.000
-
Masih Menarikkah Investasi Saham BBCA? Tengok Strateginya