Suara.com - Penampakan gelondongan kayu yang saat bencana Sumatra dan beberapa diantaranya terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung viral di media sosial.
Belakangan ini, kayu-kayu tersebut jadi topik pembahasan karena memiliki label resmi dengan keterangan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia", menyertakan nama perusahaan "PT Minas Pagai Lumber", dan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Kronologi Terdampar dan Pengusutan Polda
Kayu-kayu berbagai jenis yang berjumlah sekitar 4.800 kubik tersebut diketahui terdampar akibat kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025.
Muatan kayu tersebut rencananya akan dibawa dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan maupun pihak PT Minas Pagai Lumber terkait insiden dan keberadaan kayu-kayu tersebut.
Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah turun tangan untuk mengusut temuan kapal pengangkut kayu yang kandas ini. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari melalui pemberitaan Kompas.com, mengonfirmasi total muatan kayu yang diangkut kapal tersebut mencapai 4.800 meter kubik.
Penerapan sertifikasi SVLK sendiri, yang tertera pada label kayu, adalah sistem yang digunakan untuk memverifikasi asal kayu dan produk turunannya, guna memastikan kayu berasal dari sumber legal dan dikelola secara lestari, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup.
Profil PT Minas Pagai Lumber, Siapa Pemiliknya?
Baca Juga: Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab
PT Minas Pagai Lumber, perusahaan yang tertera pada label kayu tersebut, merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Perusahaan ini mulai beroperasi di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), sejak era 1970-an.
Perusahaan ini belakangan disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang berperan besar dalam bencana alam di wilayah terkait karena penguasaan lahan hutan, termasuk pembalakan kayu.
Izin konsesi perusahaan ini mencakup area hutan seluas kurang lebih 78.000 hektar di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Izin tersebut telah mendapat perpanjangan dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2013 dan berlaku hingga tahun 2056. Awalnya, ketika Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diterbitkan pada 26 Desember 1976, Minas Pagai Lumber berhak mengelola 90.000 hektare lahan.
Perusahaan ini turut terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), yang bergerak di sektor kehutanan dan didirikan pada tahun 2016.
Sosok yang diidentifikasi sebagai direktur kedua perusahaan, dan disebut sebagai pemilik izin konsesi PT Minas Pagai Lumber, adalah H. Bakhrial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI