Suara.com - Penampakan gelondongan kayu yang saat bencana Sumatra dan beberapa diantaranya terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung viral di media sosial.
Belakangan ini, kayu-kayu tersebut jadi topik pembahasan karena memiliki label resmi dengan keterangan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia", menyertakan nama perusahaan "PT Minas Pagai Lumber", dan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Kronologi Terdampar dan Pengusutan Polda
Kayu-kayu berbagai jenis yang berjumlah sekitar 4.800 kubik tersebut diketahui terdampar akibat kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025.
Muatan kayu tersebut rencananya akan dibawa dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan maupun pihak PT Minas Pagai Lumber terkait insiden dan keberadaan kayu-kayu tersebut.
Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah turun tangan untuk mengusut temuan kapal pengangkut kayu yang kandas ini. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari melalui pemberitaan Kompas.com, mengonfirmasi total muatan kayu yang diangkut kapal tersebut mencapai 4.800 meter kubik.
Penerapan sertifikasi SVLK sendiri, yang tertera pada label kayu, adalah sistem yang digunakan untuk memverifikasi asal kayu dan produk turunannya, guna memastikan kayu berasal dari sumber legal dan dikelola secara lestari, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup.
Profil PT Minas Pagai Lumber, Siapa Pemiliknya?
Baca Juga: Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab
PT Minas Pagai Lumber, perusahaan yang tertera pada label kayu tersebut, merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Perusahaan ini mulai beroperasi di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), sejak era 1970-an.
Perusahaan ini belakangan disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang berperan besar dalam bencana alam di wilayah terkait karena penguasaan lahan hutan, termasuk pembalakan kayu.
Izin konsesi perusahaan ini mencakup area hutan seluas kurang lebih 78.000 hektar di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Izin tersebut telah mendapat perpanjangan dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2013 dan berlaku hingga tahun 2056. Awalnya, ketika Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diterbitkan pada 26 Desember 1976, Minas Pagai Lumber berhak mengelola 90.000 hektare lahan.
Perusahaan ini turut terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), yang bergerak di sektor kehutanan dan didirikan pada tahun 2016.
Sosok yang diidentifikasi sebagai direktur kedua perusahaan, dan disebut sebagai pemilik izin konsesi PT Minas Pagai Lumber, adalah H. Bakhrial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Arus Mudik 2026 Mulai Terlihat Lebih Awal, Volume Kendaraan di Jalan Tol Naik Sejak H-26 Lebaran
-
Kementerian ESDM Tetap Pangkas Produksi Batu Bara di Tengah Lonjakan Harga
-
Trump Optimis Perang Iran Segera Berakhir, Longgarkan Sanksi Minyak Global
-
Transaksi Digital Melejit, Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen di Awal 2026
-
BRI Luncurkan Program Mystery Box, Nasabah Bisa Dapat Hadiah dengan Cara Mudah!
-
Sempat Tembus 119 Dolar AS, Harga Minyak Dunia Jatuh di Bawah 90 Dolar AS
-
Harga BUMI Meroket Usai Sahamnya Rontok Kemarin, Ini Penyebabnya
-
Drone AS Seharga Rp5,2 Triliun Hancur di Perang Timur Tengah
-
7 Tips Investasi Perak untuk Pemula, Alternatif Emas yang Terus Meroket
-
Cara Lapor Gangguan Listrik PLN Online dan Offline