- Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan pada 16 Desember 2025, menjadi dasar penetapan UMP dan UMK 2026.
- Formula kenaikan upah minimum adalah Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa (0,5-0,9).
- Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK, dengan batas waktu penetapan 24 Desember 2025.
Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru pengupahan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Regulasi ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Aturan tersebut menjadi acuan baru dalam perhitungan kenaikan upah minimum di seluruh daerah.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” tulis Kemnaker dalam pernyataannya, Selasa (16/12/2025).
Kemnaker menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai kajian dan pembahasan.
Seluruh hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Presiden sebelum ditetapkan.
“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” lanjut Kemnaker.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mengombinasikan indikator ekonomi makro.
Baca Juga: Sudah di Meja Prabowo, Menaker Ungkap Kisi-kisi Besaran UMP 2026
Formula tersebut disusun setelah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” tulis Kemnaker.
Kemnaker menilai kebijakan pengupahan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun aturan upah minimum.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis Kemnaker.
Terkait teknis penetapan kenaikan upah di daerah, Kemnaker menyebut perhitungan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi.
Berita Terkait
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Harga Pangan Bergerak Turun Hari Ini, Cabai hingga Beras Ikut Melunak
-
BRI Siaga Nataru dengan Kas Rp21 Triliun, Didukung Layanan AgenBRILink dan BRImo
-
Beli Saham BBRI Tahun 2023, Sekarang Asetmu Naik 48 Kali Lipat!
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
-
Imbas Blokade Tanker Venezuela oleh AS, Harga Minyak Brent dan WTI Melonjak
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Rupiah Berbalik Menguat, Dolar Amerika Serikat Loyo Sentuh Level Rp16.667
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
-
IHSG Meroket di Level 8.700 Rabu Pagi, Saham SUPA ARA