Bisnis / Keuangan
Selasa, 18 November 2025 | 15:56 WIB
Ilustrasi. Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menyatakan menolak keras sinyal kenaikan UMP tahun depan yang disinyalir hanya akan berada di angka 3,5 persen berdasarkan bocoran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Buruh menolak rencana pemerintah yang menaikkan UMP sebesar 3,5 persen.
  • Kenaikan ini dinilai tak wajar karena ada wilayah yang naiknya cuma Rp80 ribu.
  • Presiden Konfederasi KSPI Said Iqbal, menyebut angka 3,5 persen itu sebagai kebijakan upah murah.

Suara.com - Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu konflik terbuka antara serikat pekerja dengan pemerintah.

Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menyatakan menolak keras sinyal kenaikan UMP tahun depan yang disinyalir hanya akan berada di angka 3,5 persen berdasarkan bocoran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut angka 3,5 persen itu sebagai kebijakan upah murah yang melawan semangat Presiden.

“Nilainya [hanya] 3,75 persen, kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12 persen. Dengan demikian, KSP-PB termasuk KSPI menolak keras, khususnya nilai indeks tertentu yang bernilai 0,2 sampai 0,7 ditolak,” tegas Said dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Said Iqbal mencontohkan dampak kecil dari kenaikan 3,5 persen tersebut. Jika diterapkan pada UMP rata-rata Jawa Barat sebesar Rp2.191.238, kenaikan upah pada tahun 2026 hanya berkisar Rp80.000 per bulan.

“Jahat bener negeri ini [naik hanya] Rp80.000. Rp80.000 dibagi 30 hari berarti kira-kira Rp2.800 per hari naiknya. Kan kelewatan,” imbuh Said, mempertanyakan bagaimana daya beli bisa meningkat dengan kenaikan upah yang sangat minim.

Padahal, menurut Said, Presiden Prabowo Subianto menginginkan peningkatan daya beli (purchasing power) sebagai kunci pertumbuhan ekonomi.

Serikat buruh mendesak kenaikan UMP 2026 berada di rentang 6,5 persen hingga 10,5 persen dan mengajukan tiga opsi kenaikan, didasari perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

KSP-PB menuding rencana kenaikan 3,5 persen ini didasarkan pada perhitungan indeks yang lebih rendah (0,2 hingga 0,7) dibandingkan tahun lalu yang ditetapkan Presiden Prabowo di rentang 0,8 hingga 0,9.

Baca Juga: Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang

Said Iqbal bahkan secara terang-terangan meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Afriansyah Noor untuk mundur.

“Itu kan artinya melawan Presiden. Sudah mundur saja. Kalau enggak mau mendengarkan Presiden. Malah mendengarkan pengusaha hitam, Apindo. Malah mendengarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional [Luhut Binsar Pandjaitan],” tegas Said, mengarahkan kritik tajam kepada para petinggi Kemenaker.

Load More