- Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri mengevaluasi pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025/2026.
- Pembatasan tol tanpa jeda waktu hingga 4 Januari 2026; jalan arteri masih memakai window time.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama periode liburan.
Suara.com - Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri tengah mengevaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.
Peninjauan ini dilakukan secara berkala guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keamanan pengguna jalan, mengingat adanya potensi lonjakan mobilitas masyarakat.
"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diprediksi akan mengubah pola perjalanan libur akhir tahun.
Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026, menghapus sistem jeda waktu atau window time sebelumnya.
Dudy menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga performa jalan tol pada koridor padat serta meminimalisir hambatan di titik rawan macet selama periode Nataru.
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," katanya.
Di sisi lain, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan jeda window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat.
Ketentuan diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan akan dievaluasi secara berkala.
Baca Juga: Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
Pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang berdasarkan klasifikasi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Para pelaku usaha logistik dan operator angkutan diharapkan segera menyesuaikan jadwal perjalanan serta mengoptimalkan manajemen rantai pasok guna menjaga efisiensi distribusi dan ketertiban di jalan raya.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," tegas Dudy.
Untuk diketahui, Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air
-
Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T
-
Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel
-
Jumlah Armada Taksi Bluebird Tembus 26 Ribu Setelah 54 Tahun Berdiri
-
Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi
-
Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya
-
Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat