- Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri mengevaluasi pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025/2026.
- Pembatasan tol tanpa jeda waktu hingga 4 Januari 2026; jalan arteri masih memakai window time.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama periode liburan.
Suara.com - Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri tengah mengevaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.
Peninjauan ini dilakukan secara berkala guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keamanan pengguna jalan, mengingat adanya potensi lonjakan mobilitas masyarakat.
"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diprediksi akan mengubah pola perjalanan libur akhir tahun.
Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026, menghapus sistem jeda waktu atau window time sebelumnya.
Dudy menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga performa jalan tol pada koridor padat serta meminimalisir hambatan di titik rawan macet selama periode Nataru.
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," katanya.
Di sisi lain, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan jeda window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat.
Ketentuan diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan akan dievaluasi secara berkala.
Baca Juga: Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
Pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang berdasarkan klasifikasi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Para pelaku usaha logistik dan operator angkutan diharapkan segera menyesuaikan jadwal perjalanan serta mengoptimalkan manajemen rantai pasok guna menjaga efisiensi distribusi dan ketertiban di jalan raya.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," tegas Dudy.
Untuk diketahui, Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan