- Kemenkeu merelaksasi penyaluran TKD tanpa syarat untuk daerah terdampak banjir Sumatra agar dana cepat tersedia.
- Anggaran TKD tanpa syarat salur untuk tahun 2026 direncanakan pemerintah pusat mencapai Rp 43,8 triliun.
- Pemerintah Pusat akan merestrukturisasi atau menghapus utang PEN Pemda tergantung kerusakan infrastruktur pascabencana.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana usai terjadinya banjir Sumatra.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan kalau anggaran TKD 2025 sudah disalurkan oleh Kementerian dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia beralasan kalau peniadaan syarat salur ini dibuat karena Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan gerak cepat agar dana tersedia dan tidak terkendala administrasi penyaluran. Sedangkan untuk tahun depan, anggaran TKD tanpa syarat salur akan diberikan Rp 43,8 triliun.
"Jadi kita akan salurkan, tanpa syarat salur, total TKD yang akan tanpa syarat salur di 2026 Rp 43,8 triliun," katanya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, dikutip Senin (22/12/2025).
Selain itu, Sua juga melihat bahwa sejumlah daerah kabupaten/kota yang terdampak bencana memiliki pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia menjelaskan, PEN adalah pinjaman Pemda yang dikeluarkan ketika Indonesia melakukan pemulihan ekonomi nasional pada Covid-19 lalu.
Dari sana, Sua menyebut kalau Kemenkeu bakal melakukan penilaian terhadap infrastruktur yang dibangun Pemda dari dana PEN. Apabila infrastruktur masih bisa digunakan, mereka bakal diberikan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan.
Bahkan jika infrastruktur rusak berat akibat bencana, Sua memastikan Pemerintah Pusat bakal melakukan penghapusan utang.
"Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kami bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” beber dia.
Tak hanya itu, Kemenkeu juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kementerian/lembaga (K/L) segera melakukan identifikasi dan pengajuan klaim asuransi atas kerusakan pada aset mereka melalui Asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
“Ini adalah pembelajaran yang baik untuk kami karena ke depan harusnya Barang Milik Negara itu kami asuransikan. Kalau sampai ada bencana yang tidak diinginkan, maka risiko-risiko sebagian bisa ter-cover oleh asuransi,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok