- Kemenkeu merelaksasi penyaluran TKD tanpa syarat untuk daerah terdampak banjir Sumatra agar dana cepat tersedia.
- Anggaran TKD tanpa syarat salur untuk tahun 2026 direncanakan pemerintah pusat mencapai Rp 43,8 triliun.
- Pemerintah Pusat akan merestrukturisasi atau menghapus utang PEN Pemda tergantung kerusakan infrastruktur pascabencana.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana usai terjadinya banjir Sumatra.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan kalau anggaran TKD 2025 sudah disalurkan oleh Kementerian dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia beralasan kalau peniadaan syarat salur ini dibuat karena Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan gerak cepat agar dana tersedia dan tidak terkendala administrasi penyaluran. Sedangkan untuk tahun depan, anggaran TKD tanpa syarat salur akan diberikan Rp 43,8 triliun.
"Jadi kita akan salurkan, tanpa syarat salur, total TKD yang akan tanpa syarat salur di 2026 Rp 43,8 triliun," katanya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, dikutip Senin (22/12/2025).
Selain itu, Sua juga melihat bahwa sejumlah daerah kabupaten/kota yang terdampak bencana memiliki pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia menjelaskan, PEN adalah pinjaman Pemda yang dikeluarkan ketika Indonesia melakukan pemulihan ekonomi nasional pada Covid-19 lalu.
Dari sana, Sua menyebut kalau Kemenkeu bakal melakukan penilaian terhadap infrastruktur yang dibangun Pemda dari dana PEN. Apabila infrastruktur masih bisa digunakan, mereka bakal diberikan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan.
Bahkan jika infrastruktur rusak berat akibat bencana, Sua memastikan Pemerintah Pusat bakal melakukan penghapusan utang.
"Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kami bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” beber dia.
Tak hanya itu, Kemenkeu juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kementerian/lembaga (K/L) segera melakukan identifikasi dan pengajuan klaim asuransi atas kerusakan pada aset mereka melalui Asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
“Ini adalah pembelajaran yang baik untuk kami karena ke depan harusnya Barang Milik Negara itu kami asuransikan. Kalau sampai ada bencana yang tidak diinginkan, maka risiko-risiko sebagian bisa ter-cover oleh asuransi,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap