Bisnis / Keuangan
Senin, 22 Desember 2025 | 19:18 WIB
Sejumlah warga korban bencana yang terisolir melintasi Daerah Aliran Sungai (DAS) lewat jembatan tali darurat penghubung dari Desa Bergang Kecamatan Ketol, Aceh Tengah dan Desa Simpang Rahmat, Gajah Putih, Bener Meriah, Aceh, Minggu (14/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]
Baca 10 detik
  • Internet Aceh lumpuh pascabencana; operator dituding lalai penuhi standar cadangan daya BTS.
  • LBH soroti tanggung jawab hukum operator sesuai UU 36/1999 atas matinya layanan saat darurat.
  • Komunikasi vital gagal berfungsi, operator telekomunikasi terancam jerat kelalaian korporasi.

Kondisi ini bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 46 Tahun 2021 yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjamin keandalan dan kesinambungan layanan, termasuk saat bencana.

Peristiwa berulang di Aceh menjadi peringatan keras bahwa internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang tidak boleh lumpuh justru saat paling dibutuhkan.

Load More