Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
Baca 10 detik
- Pelaku industri rokok menolak rencana Permenkes tentang standardisasi kemasan rokok karena dianggap melanggar HAKI dan bertentangan dengan UU Merek.
- Kebijakan ini dinilai melampaui kewenangan Kemenkes karena hanya boleh mengatur peringatan kesehatan, bukan desain kemasan.
- Dampak kebijakan dapat mengurangi PNBP HAKI, merugikan industri kreatif, dan berpotensi meningkatkan rokok ilegal serta PHK.
"Dampak lanjutannya adalah hilangnya lapangan kerja akibat industri resmi/legal yang tidak mampu bertahan. Kajian INDEF turut menyatakan berpotensi 1,2 juta orang yang pekerjaannya terdampak akibat dari peraturan tersebut," pungkas Benny.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Rupiah Konsisten Menguat, Dolar AS Loyo ke Level Rp16.773
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Darurat dan Layanan Kesehatan di Wilayah Aceh
-
Emiten DEWA Terdorong Proyek Emas, Segini Target Harga Sahamnya
-
Minat IPO Sepi di 2025, BEI Lapor Hanya Capai 26 Emiten
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Emiten Perbankan Paling Banyak Setor Dividen di 2025, Capai Rp 80,34 Triliun
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
-
Pemerintah Jamin Beras Nggak Langka di 2026
-
Analisis Teknikal DKFT Akhir Tahun 2025 dan Target Harga Saham 2026