Bisnis / Ekopol
Jum'at, 02 Januari 2026 | 09:17 WIB
Pagar Laut [Antara]

Suara.com - Isu pembangunan "pagar laut" di pesisir utara Tangerang kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama setelah dibahas secara mendalam oleh komika dan aktivis Pandji Pragiwaksono dalam agenda Mens Rea.

Pagar sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan tersebut memicu polemik besar, bukan hanya karena ukurannya yang masif, tetapi juga karena sosok-sosok raksasa di balik kepemilikannya.

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), struktur pagar tersebut berdiri di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kepemilikan ini terbagi ke dalam dua entitas besar yang terafiliasi dengan pengembang properti papan atas Indonesia, yakni Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Dikutip dari Antara, dua perusahaan utama yang memegang hak atas area tersebut adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Berdasarkan penelusuran data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), kedua perseroan ini memiliki struktur permodalan dan kepengurusan yang sangat kuat.

1. PT Intan Agung Makmur (IAM)

Perusahaan ini menguasai porsi terbesar dengan kepemilikan 234 bidang SHGB. Terdaftar sebagai perusahaan real estat sejak Juni 2023, IAM terafiliasi langsung dengan Agung Sedayu Group milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Di jajaran pengurus, muncul nama Freddy Numberi sebagai komisaris. Freddy merupakan purnawirawan TNI AL berpangkat Laksamana Madya yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Papua.

2. PT Cahaya Inti Sentosa (CIS)

Baca Juga: Spesial Show 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Akhirnya Tayang Tanpa Sensor di Netflix

Perusahaan ini memegang 20 bidang SHGB. Struktur pemilik sahamnya melibatkan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), sebuah emiten yang kini menjadi kendaraan bisnis utama kolaborasi antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. CIS dipimpin oleh Nono Sampono sebagai Direktur Utama. Nono adalah purnawirawan Letnan Jenderal Marinir TNI AL yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI dan Komandan Paspampres.

Pandji Pragiwaksono ditemui di Wijaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 November 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]

Selain kedua perusahaan tersebut, sisa sertifikat di area pagar laut diketahui dimiliki oleh pihak perorangan dengan rincian sembilan bidang HGB dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Secara total, terdapat 263 bidang sertifikat yang melingkupi area kontroversial tersebut.

Menanggapi tudingan miring mengenai legalitas pembangunan pagar tersebut, pihak Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa perolehan sertifikat telah melalui jalur hukum yang sah.

“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik),” kata Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pada Jumat, 24 Januari 2025 seperti dikutip Antara.

Muannas juga mengklarifikasi bahwa kepemilikan kliennya tidak mencakup seluruh panjang pagar 30 kilometer tersebut, melainkan hanya terkonsentrasi di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Load More