Suara.com - Isu pembangunan "pagar laut" di pesisir utara Tangerang kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama setelah dibahas secara mendalam oleh komika dan aktivis Pandji Pragiwaksono dalam agenda Mens Rea.
Pagar sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan tersebut memicu polemik besar, bukan hanya karena ukurannya yang masif, tetapi juga karena sosok-sosok raksasa di balik kepemilikannya.
Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), struktur pagar tersebut berdiri di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kepemilikan ini terbagi ke dalam dua entitas besar yang terafiliasi dengan pengembang properti papan atas Indonesia, yakni Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Dikutip dari Antara, dua perusahaan utama yang memegang hak atas area tersebut adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Berdasarkan penelusuran data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), kedua perseroan ini memiliki struktur permodalan dan kepengurusan yang sangat kuat.
1. PT Intan Agung Makmur (IAM)
Perusahaan ini menguasai porsi terbesar dengan kepemilikan 234 bidang SHGB. Terdaftar sebagai perusahaan real estat sejak Juni 2023, IAM terafiliasi langsung dengan Agung Sedayu Group milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Di jajaran pengurus, muncul nama Freddy Numberi sebagai komisaris. Freddy merupakan purnawirawan TNI AL berpangkat Laksamana Madya yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Papua.
2. PT Cahaya Inti Sentosa (CIS)
Baca Juga: Spesial Show 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Akhirnya Tayang Tanpa Sensor di Netflix
Perusahaan ini memegang 20 bidang SHGB. Struktur pemilik sahamnya melibatkan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), sebuah emiten yang kini menjadi kendaraan bisnis utama kolaborasi antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. CIS dipimpin oleh Nono Sampono sebagai Direktur Utama. Nono adalah purnawirawan Letnan Jenderal Marinir TNI AL yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI dan Komandan Paspampres.
Selain kedua perusahaan tersebut, sisa sertifikat di area pagar laut diketahui dimiliki oleh pihak perorangan dengan rincian sembilan bidang HGB dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Secara total, terdapat 263 bidang sertifikat yang melingkupi area kontroversial tersebut.
Menanggapi tudingan miring mengenai legalitas pembangunan pagar tersebut, pihak Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa perolehan sertifikat telah melalui jalur hukum yang sah.
“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik),” kata Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pada Jumat, 24 Januari 2025 seperti dikutip Antara.
Muannas juga mengklarifikasi bahwa kepemilikan kliennya tidak mencakup seluruh panjang pagar 30 kilometer tersebut, melainkan hanya terkonsentrasi di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang