Bisnis / Makro
Rabu, 07 Januari 2026 | 20:49 WIB
Menkeu Purbaya [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Regulasi baru defisit APBD 2026 menetapkan batas individu daerah maksimal 2,50% dari estimasi pendapatan daerah.
  • Kebijakan ini bertujuan mendorong disiplin fiskal daerah, namun berisiko menghambat penyerapan anggaran jika tata kelola lemah.
  • Pengetatan defisit daerah ini strategis menjaga kesehatan fiskal nasional dan memperkuat kredibilitas ekonomi Indonesia di mata dunia.

Suara.com - Pembaruan regulasi mengenai batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 memicu diskusi mendalam di kalangan pengamat ekonomi.

Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menilai kebijakan ini memiliki sifat ambivalen—menyimpan potensi manfaat sekaligus risiko signifikan bagi stabilitas ekonomi daerah.

Melalui sambungan telepon di Jakarta pada Rabu (7/1/2026), Yusuf menjelaskan bahwa pengetatan ini pada dasarnya adalah pesan kuat dari pemerintah pusat mengenai pentingnya disiplin fiskal bagi pemerintah daerah (pemda).

Langkah ini diharapkan dapat memacu pemda untuk lebih selektif dalam menyusun anggaran dan menghindari penyusunan belanja yang hanya berbasis pada kepentingan politik sesaat.

Meskipun bertujuan baik, Yusuf memberikan catatan kritis bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada performa birokrasi di setiap wilayah.

Masalah klasik seperti dana pemda yang menumpuk di perbankan sering kali bukan disebabkan oleh kelonggaran defisit, melainkan akibat perencanaan keuangan yang lemah serta lambatnya eksekusi belanja di lapangan.

Ada kekhawatiran bahwa batasan defisit yang lebih ketat justru akan membuat pemerintah daerah bersikap terlalu defensif.

“Jika tidak disertai dengan perbaikan sistem insentif dan tata kelola, pemda mungkin akan cenderung menahan belanja demi menjaga angka defisit. Hal ini berisiko memperparah rendahnya penyerapan anggaran,” ungkap Yusuf, dikutip dari Antara pada Rabu (7/1/2026).

Di sisi lain, kebijakan ini dipandang strategis untuk menjaga kesehatan fiskal nasional secara agregat.

Baca Juga: APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama

Pengendalian defisit di tingkat daerah akan membantu pemerintah pusat dalam melakukan konsolidasi fiskal dan meminimalisir tekanan pembiayaan utang.

Kredibilitas ekonomi Indonesia di mata dunia dapat menguat jika pengelolaan dana publik di tingkat daerah terlihat lebih tertata.

Hal ini menjadi sangat krusial mengingat beban anggaran di level pusat yang semakin terbatas, sehingga peran daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjadi sangat vital.

Namun, Yusuf mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan aturan ini secara kaku tanpa melihat dinamika ekonomi spesifik di tiap daerah.

Jika pengetatan dilakukan tanpa pertimbangan siklus ekonomi lokal, dikhawatirkan belanja publik yang produktif akan terhambat.

Dampaknya, efek berganda (multiplier effect) dari belanja daerah terhadap ekonomi kerakyatan bisa menurun, yang pada akhirnya membuat kontribusi daerah terhadap kinerja fiskal nasional tidak optimal.

Load More