- KRAS menjaminkan aset senilai Rp13,94 triliun kepada PT Danantara pada 9 Januari 2026 demi restrukturisasi keuangan.
- Penjaminan aset ini menyertai perjanjian pinjaman pemegang saham senilai Rp4,93 triliun yang telah disetujui RUPS.
- Dana pinjaman tersebut dialokasikan untuk modal kerja operasional pabrik dan program efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Suara.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) melakukan penjaminan aset perusahaan senilai Rp 13,94 triliun kepada PT Danantara Asset Management (Persero).
Seperti dilansir dari keterbukaan informasi, Jumat, 9 Januari 2026, penjaminan ini sebagai bagian dari restrukturisasi dan penyehatan perusahaan keuangan perusahaan.
Penjaminan aset ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang BUMN.
Manajemen KRAS mengungkapkan, nilai aset yang dijaminkan ke Danantara itu setara dengan 50 persen kekayaan bersih perseroan.
Aksi korporasi ini dilakukan juga bagian dari Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 antara KRAS dan PT Danantara Asset Management (Persero). Kesepakatan pinjaman telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan pada 23 Desember 2025 lalu.
Adapun, aset-aset yang dijaminkan berupa Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan, Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan, Akta Perjanjian Gadai Rekening, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
"Nilai penjaminan secara keseluruhan adalah sebesar Rp 13.944.314.400.000,00," tulis Corporate Secretary KRAS, Fedaus.
Fedaus memastikan, penjaminan aset yang nlai begitu besar ini tidak berdampak material negarif baik terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Transaksi tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan," katanya.
Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
Raih Dana Segar
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), akhirnya mendapatkan kepastian pendanaan segar senilai Rp 4,93 triliun (setara USD 295 juta).
Dana jumbo ini diperoleh melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dari PT Danantara Asset Management (DAM) sebagai langkah darurat menjaga kelangsungan usaha dan mempercepat restrukturisasi perusahaan.
Langkah ini telah mendapatkan "restu" dari Badan Pengelola (BP) BUMN selaku wakil pemerintah pada 2 Desember 2025 lalu. Manajemen KRAS menegaskan bahwa kesepakatan ini sangat mendesak demi menjaga operasional pabrik tetap berjalan di tengah tekanan likuiditas.
“Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan Danantara Asset Management (DAM) pada tanggal 19 Desember 2025,” jelas manajemen KRAS dalam keterbukaan informasi, Selasa (23/12/2025).
Pinjaman triliunan rupiah ini tidak hanya digunakan untuk menggerakkan mesin pabrik, namun juga untuk membenahi struktur internal perusahaan. Berikut rincian alokasinya:
Rp 4,18 Triliun (Modal Kerja): Fokus utama untuk pembelian bahan baku pabrik Hot Strip Mill (HSM), Cold Rolled Mill (CRM), serta kebutuhan pabrik pipa. Langkah ini diambil karena tingkat operasional HSM saat ini dinilai belum optimal.
Rp752,8 Miliar (Efisiensi SDM & Pensiun): Dana ini dialokasikan khusus untuk Program Pengunduran Diri Secara Sukarela melalui skema Golden Handshake serta program penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum Window.
Tenor pinjaman ini tergolong jangka panjang, yakni minimal lima hingga enam tahun, yang diharapkan memberikan ruang napas bagi KRAS untuk menata kembali kinerjanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
IHSG Tembus Level 8.300 Lagi Hari ini, Cek Daftar Saham yang Cuan
-
Perhatian UMKM, Ini Strategi Hadapi Serbuan Order Jelang Lebaran
-
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Sasar Pelaku Usaha
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo