Bisnis / Makro
Selasa, 20 Januari 2026 | 12:13 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai ditemui dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya berencana menarik cukai rokok ilegal melalui aturan baru DJBC Kemenkeu.
  • Regulasi baru akan menciptakan lapisan cukai khusus untuk menjaring rokok ilegal, meski belum final.
  • Purbaya mengancam menutup pusat industri rokok ilegal, baik produk lokal maupun impor, jika tidak patuh.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal menarik cukai dari produsen rokok ilegal lewat aturan baru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Menkeu Purbaya menyebut kalau aturan ini bakal menambah lapisan (layer) khusus agar pajak bisa ditarik dari rokok ilegal. Hanya saja regulasi itu masih belum diputuskan.

"Kita akan ciptakan cukai baru khusus, belum diputusin, tapi diputusin kira-kira akan memberi ruang kepada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ," kata Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Selasa (20/1/2026).

Apabila produsen masih bandel dengan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang segera ditetapkan, Purbaya mengancam bakal menutup bisnis mereka.

"Nanti begitu ada cukai, begitu mereka masih main juga, kita akan tahu pusat-pusat industrinya di mana. Saya akan tutup," timpal Purbaya.

Tak hanya rokok ilegal lokal, ancaman Purbaya juga berlaku untuk produk yang berasal dari luar negeri.

"Kalau yang luar yang ilegal akan saya tutup. Enggak ada ampun itu mah," jelasnya.

Sekadar informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Baca Juga: Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas

Load More