Suara.com - Manajemen PT Agincourt Resources, perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe di kawasan Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, menyatakan sikap resminya untuk menghormati keputusan Pemerintah Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sebagai buntut dari bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatra.
Keputusan krusial ini diambil oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Pencabutan izin ini dipicu oleh hasil investigasi mendalam terkait bencana banjir dan tanah longsor dahsyat pada akhir tahun 2025 yang menelan korban jiwa lebih dari 1.000 orang.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1/2026) merilis daftar hitam berisi 28 entitas bisnis yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap kerusakan ekologi yang memicu bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar regulasi, terdiri dari 22 pemegang izin pemanfaatan hutan serta enam perusahaan dari sektor tambang, perkebunan, dan kayu," ungkap Prasetyo Hadi.
Agincourt Resources menjadi salah satu nama besar di sektor pertambangan yang terkena sanksi administratif tertinggi ini.
Selain sanksi pencabutan izin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara, termasuk pihak-pihak yang diduga kuat memperparah kerusakan lingkungan di hulu sungai.
Baca Juga: Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
Struktur Kepemilikan Agincourt Resources dan Dampak ke Grup Astra
Pencabutan izin ini memberikan guncangan signifikan pada portofolio bisnis Grup Astra.
Sebagai informasi, PT Agincourt Resources merupakan bagian dari ekosistem raksasa otomotif dan alat berat tersebut. Berikut adalah struktur kepemilikan Tambang Emas Martabe:
PT Danusa Tambang Nusantara (95%): Merupakan pemegang saham mayoritas yang dimiliki oleh PT United Tractors Tbk (60%) dan PT Pamapersada Nusantara (40%). Kedua entitas ini berada di bawah kendali PT Astra International Tbk.
PT Artha Nugraha Agung (5%): Pemegang saham minoritas yang sebelumnya melibatkan unsur pemerintah daerah setempat.
Dengan kepemilikan dominan oleh United Tractors (UNTR), pencabutan izin operasional di Martabe diperkirakan akan berdampak langsung pada kinerja konsolidasi keuangan Grup Astra di tahun 2026.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pemuda Indonesia-Singapura Kolaborasi Jaga Stabilitas Multikulturalisme Kawasan
-
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi
-
Banjir Karawang, Peruri Kirim Bantuan Logistik
-
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari
-
Menangis di DPR, Dirut PLN Ungkap Dahsyatnya Kerusakan Infrastruktur Listrik di Aceh
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Target Harga BBCA Usai Sahamnya Ambles Hari Ini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026