- Mendikdasmen melaporkan perkembangan belajar-mengajar terdampak bencana di Sumatera dan Aceh pada Raker Komisi X DPR RI.
- Pembelajaran di Sumbar dan Sumut sudah 100% meskipun ada sekolah yang masih menumpang atau belajar sistem shift.
- Aceh mencatat 95% kegiatan belajar mengajar, khususnya Aceh Tamiang mengalami kerusakan fasilitas paling berat.
Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melaporkan perkembangan terkini proses belajar-mengajar di wilayah Sumatera dan Aceh yang terdampak bencana alam.
Hal itu disampaikan Mu'ti dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1/2026).
Mu'ti menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan akselerasi agar aktivitas pendidikan dapat kembali normal.
Ia memaparkan bahwa untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut), seluruh sekolah kini sudah kembali menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 100 persen. Namun, ia mengakui kondisi di lapangan masih jauh dari kata ideal.
"Untuk Sumatera Barat dan Sumatera Utara, pembelajaran sudah berlangsung 100 persen. Hanya memang belum ideal. Pertama, ada yang memang masih menumpang di sekolah lain. Atau yang kedua, belajar di sekolah sendiri tetapi sistemnya shift, ada yang pagi, ada yang sore. Ada juga yang masih belajar di tenda," kata Mu'ti.
Berbeda dengan Sumbar dan Sumut, progres pembelajaran di Provinsi Aceh tercatat berada di angka 95 persen.
Mu'ti menjelaskan bahwa wilayah yang paling terdampak adalah Kabupaten Aceh Tamiang, di mana sejumlah fasilitas pendidikan mengalami kerusakan yang sangat berat.
"Nah untuk Aceh, 95 persen sudah mulai pembelajaran. Dan yang belum itu memang ada terutama di Kabupaten Aceh Tamiang, yang memang mengalami kerusakan yang sangat berat," jelasnya.
Menanggapi kerusakan berat di Aceh Tamiang, Mendikdasmen telah melakukan langkah taktis dengan menjalin koordinasi lintas sektoral.
Baca Juga: TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
Mu'ti mengaku baru saja bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) untuk mempercepat perbaikan sekolah yang rusak.
"Tadi kami barusan rapat dengan Kasad untuk bisa bekerja sama percepatan penyelesaiannya. Karena memang kondisi dan kerusakannya perlu perhatian dan juga perlu kerja sama lintas kementerian," pungkasnya.
Berita Terkait
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
-
6 Artis Wanita Kuliah di Australia, Terbaru Amel Carla Bakal Lanjut S2
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial
-
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Perkuat Kualitas SDM
-
Ditekan Tarif Trump, Inggris Pastikan Tidak Akan Mengalah soal Greenland
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama