Bisnis / Makro
Senin, 26 Januari 2026 | 13:43 WIB
Ilustrasi Pertambangan Emas. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kementerian UMKM menerbitkan Permen Nomor 4 Tahun 2025 tentang verifikasi prioritas bagi usaha kecil dan menengah pengaju WIUP mineral dan batubara.
  • Verifikasi administrasi oleh Kementerian UMKM ini adalah syarat utama sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM.
  • UKM wajib berbadan hukum PT dan memenuhi kriteria modal atau penjualan, serta memiliki laporan keuangan teraudit minimal satu tahun.

Suara.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan adalah badan usaha kecil dan menengah, serta pemegang sahamnya berasal dari daerah WIUP prioritas dibuka oleh pemerintah.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM.

Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Penilaian utama berfokus pada aspek legalitas, yang mengharuskan UKM memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus Rachman. [Suara.com/Lilis]

Selain itu, perusahaan wajib melengkapi berkas administrasi seperti akta pendirian, NPWP, NIB, struktur manajemen, serta laporan keuangan teraudit minimal satu tahun terakhir guna memastikan status entitas yang valid.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:

  1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
  2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
  3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
  4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
  5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil
  6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

"Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” kata Bagus lewat keterangannya yang dikutip, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Askrindo Akselerasi Transformasi Bisnis dan Digital Demi Perkuat Ekosistem UMKM

Dia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.

UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring.

Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya.

Penerbitan Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Load More