Bisnis / Energi
Selasa, 27 Januari 2026 | 18:12 WIB
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. [Antara]
Baca 10 detik
  • Wamen ESDM dan Menkeu rapat di Jakarta pada 27 Januari 2026 membahas kompensasi BBM dan listrik.
  • Mekanisme pembayaran kompensasi LPG dan BBM diubah dari triwulan menjadi diusahakan setiap bulan.
  • Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian pembayaran bulanan bagi BUMN serta tetap mengacu APBN 2026.

Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rapat tersebut membahas pembayaran kompensasi BBM dan listrik

Yuliot menyampaikan dalam rapat tersebut disepakati adanya perubahan dalam pembayaran kompensasi LPG dan BBM untuk 2026.

"Ada perubahan mekanisme pembayaran yang tadinya itu mekanisme pembayaran mungkin setiap triwulan dan juga ada evaluasi, jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan berdasarkan DIPA yang ditetapkan, jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan," kata Yuliot usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (27/1/2026).

Dijelaskannya, jika dulunya kompensasi dibayarkan setiap tiga bulan sekali, untuk 2026 akan diusahakan menjadi satu bulan sekali.

"Jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan itu berdasarkan DIPA yang ditetapkan, jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan," kata Yuliot.

Dia menjelaskan dengan adanya perubahan mekanisme pembayaran kompensasi akan memberikan kepastian bagi BUMN.

"Jadi dengan adanya DIPA itu kan ada kepastian pembayaran setiap bulan ya kemudian ini pembayaran akhir berdasarkan audit BPK. jadi berdasarkan audit BPK itu nanti akan berapa sisa pembayaran itu akan dibayarkan oleh pemerintah," kata Yuliot.

"Jadi dengan adanya pembayaran ini akan memperbaiki cash flow perusahaan BUMN dari Pertamina maupun lain-lain," sambungnya.

Mekanisme baru ini pada prinsipnya masih serupa dengan skema yang berlaku saat ini, termasuk dalam hal penyaluran subsidi.

Baca Juga: Usai Bertemu KPK, Wamen ESDM Akui Diminta Tetapkan Standar Produk Impor

Lebih lanjut, Wamen ESDM menuturkan dalam pertemuan itu tidak dibahas perubahan kuota subsidi energi. Kuota subsidi masih sama sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Kalau kuota kan sudah ditetapkan di APBN. Iya, tetap mengacu kepada APBN 2026," tambahnya.

Sementara terkait rencana pengetatan subsidi energi, Yuliot menyampaikan pembahasan tersebut akan dilakukan secara terpisah di tingkat menteri.

Adapun anggaran subsidi dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp318,89 triliun. Alokasi terdiri dari komposisi subsidi energi sekitar Rp210,1 triliun dan non-energi Rp108,8 triliun.

Load More