Suara.com - Dalam dunia pasar modal, istilah "saham gorengan" sering kali menjadi momok bagi investor ritel.
Berdasarkan definisi para ahli dan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham gorengan adalah saham yang harganya dimanipulasi secara tidak wajar oleh pihak tertentu atau "bandar" melalui rekayasa volume dan harga untuk meraih keuntungan sepihak.
Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi pasar biasa, melainkan praktik manipulasi yang menciptakan ilusi kenaikan harga untuk menarik minat investor yang kurang waspada.
Ciri Saham Gorengan
Saham gorengan memiliki ciri khas yang sangat kontras dengan saham-saham berfundamental kuat (blue chip). Berikut adalah anatomi pergerakannya:
- Manipulasi Pasar (Pump and Dump): Bandar akan memompa harga setinggi mungkin (pump) untuk menciptakan daya tarik. Setelah investor ritel masuk karena takut ketinggalan momen (FOMO), bandar akan menjual besar-besaran (dump) hingga harga anjlok drastis.
- Kapitalisasi Kecil (Third Liner): Umumnya terjadi pada saham lapis ketiga dengan nilai kapitalisasi di bawah Rp500 miliar. Ukuran yang kecil ini memudahkan pihak tertentu untuk mengendalikan harga hanya dengan modal yang relatif terbatas.
- Volatilitas Ekstrem: Saham ini sering menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA) atau Auto Rejection Bawah (ARB) dalam waktu singkat tanpa alasan yang jelas.
Cara Mengenali Saham Gorengan
Investor dapat mengidentifikasi potensi saham gorengan melalui beberapa indikator teknis dan pengawasan bursa:
- Lonjakan Volume Tanpa Fundamental: Volume transaksi mendadak meledak ribuan persen tanpa adanya berita korporasi, laporan keuangan yang membaik, atau keterbukaan informasi material.
- Status UMA dan Suspensi: Bursa Efek Indonesia sering memberikan notasi khusus atau status Unusual Market Activity (UMA) pada saham-saham ini. Jika pergerakan tetap liar, BEI tak segan melakukan suspensi (penghentian perdagangan sementara).
- Kampanye "Pom-Pom": Kenaikan harga biasanya dibarengi dengan ajakan beli masif dari influencer media sosial atau kelompok tertentu tanpa analisis yang objektif.
Untuk diketahui, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI kini semakin memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi harga.
Fokus otoritas bukan lagi pada siapa pemiliknya, melainkan pada bukti adanya praktik perdagangan semu yang melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal, yang melarang penciptaan gambaran semu mengenai harga efek.
Baca Juga: Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
Beberapa kasus besar yang menjadi sorotan aparat penegak hukum pada awal Februari 2026 meliputi:
Kasus PIPA: Dugaan manipulasi harga saat IPO yang menyeret PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Kasus MINA: Dugaan insider trading di mana saham dijadikan aset dasar reksa dana untuk memanipulasi nilai.
Kasus Narada: Skandal manajemen aset yang merugikan nasabah melalui perdagangan semu.
Secara historis, kasus seperti PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) dan saham-sahamdi pusaran kasus Jiwasraya menjadi pelajaran pahit betapa hancurnya modal investor ketika skema gorengan ini terbongkar.
Tips Agar Tidak "Nyangkut" di Saham Gorengan
Berita Terkait
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?
-
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi
-
Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Cara Payfazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya