Bisnis / Makro
Minggu, 08 Februari 2026 | 16:33 WIB
UOB KayHian
Baca 10 detik
  • OJK membekukan izin penjaminan emisi UOB Kay Hian Sekuritas selama 12 bulan terkait IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.
  • Perusahaan melanggar prosedur dengan gagal memverifikasi identitas delapan investor yang pendanaannya berasal dari afiliasi grup.
  • Sanksi juga menjerat individu dan emiten terkait, termasuk denda ratusan juta rupiah dan larangan aktivitas pasar modal.

5. Penyalahgunaan Dana Hasil IPO oleh Emiten

Kasus ini merembet ke emiten bersangkutan, PT Repower Asia Indonesia Tbk. REAL dijatuhi denda karena melakukan transaksi material berupa pembelian tanah di Tangerang pada Februari 2024 yang tidak sesuai prosedur.

Transaksi tersebut melebihi 20% dari ekuitas perusahaan namun dilakukan tanpa mengikuti aturan keterbukaan informasi bagi pemegang saham.

6. Sanksi Personal dan Denda Ratusan Juta

OJK tidak hanya menghukum korporasi, tetapi juga individu yang bertanggung jawab. Eks Direktur UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang, didenda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

Sementara itu, PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenakan denda administratif mencapai Rp925 juta, serta denda pribadi untuk jajaran direksinya.

Meskipun izin penjaminan emisi dibekukan selama satu tahun ke depan, OJK masih memperbolehkan UOB Kay Hian Sekuritas untuk menyelesaikan kewajiban penjaminan emisi yang kontraknya sudah berjalan sebelum surat sanksi ini diterbitkan.

Load More