- PT PAL Indonesia akan menjadi induk Holding BUMN galangan kapal, disatukan dengan BPI Danantara dan BUMN perkapalan lainnya.
- Tujuan utama merger ini adalah menggerakkan kembali industri galangan kapal, memberikan keuntungan bagi BUMN maupun perusahaan swasta.
- Rencana merger ini masih dalam tahap pembahasan dan perapihan oleh Danantara, sehingga waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Suara.com - PT PAL Indonesia direncanakan menjadi induk Holding BUMN galang kapal. Nantinya PT PAL akan disatukan oleh BPI Danantara dengan BUMN yang berkecimpung juga di bisnis perkalapalan.
Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod, mengungkapkan rencana merger itu masih terus dibahas oleh Danantara dan berbagai pihak.
"Sedang dirapikan dengan Danantara, sehingga mergernya nanti itu pertama tidak meninggalkan beban," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Kaharuddin menuturkan, sebenarnya maksud merger ini agar industri galangan kapal kembali bergairah. Jadi, tidak hanya BUMN saja, perusahaan swasta di industri maritim juga bisa kecipratan cuan.
Sayangnya, ia tidak merinci kapan pelaksanaan merger itu terjadi. Pasalnya, skema merger ini masih di bahas Danantara.
"Belum, karena ini masih digodok, ya. Masih digodok, mudah-mudahan bisa segera dijalankan," beber Kaharuddin.
Untuk diketahui, BUMN di industri galangan kapal bukan hanya PT PAL saja, tetapi ada beberapa BUMN lain yang diantaranya, PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau DKB, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) atau DKS, serta PT Dok dan Perkapalan Air Kantung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah