- Asosiasi mengutuk penyalahgunaan vape untuk narkoba karena merusak reputasi industri.
- Pelaku usaha aktif lapor kedok toko vape ilegal ke BNN dan dukung razia aparat.
- Vape legal bercukai adalah alat bantu berhenti merokok, bukan media zat terlarang.
Suara.com - Asosiasi pelaku usaha vape di Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektronik (vape) yang dijadikan media konsumsi narkotika. Fenomena ini dinilai sebagai pelanggaran hukum berat yang merusak reputasi industri legal yang selama ini patuh pada regulasi dan ketentuan cukai.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalinan fungsi vape untuk zat terlarang. Ia juga mengapresiasi tindakan tegas aparat dalam merazia tempat hiburan malam yang menemukan indikasi tersebut.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian, Bea Cukai, hingga BNN. Belum lama ini kami melaporkan kios yang menggunakan kedok 'vape store' untuk menjual obat-obatan terlarang,” ujar Fachmi (3/2/2026).
Ia menekankan bahwa narasi negatif terhadap vape dapat mengaburkan fungsi utama produk ini sebagai opsi bagi perokok dewasa untuk beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko.
Berdasarkan riset Universitas Bern yang terbit di New England Journal of Medicine (Februari 2024), vape terbukti efektif membantu henti rokok hingga 21% lebih tinggi dibandingkan konseling tanpa alat bantu. Oleh karena itu, asosiasi menyayangkan jika inovasi ini dicoreng oleh oknum kriminal.
Senada dengan ARVINDO, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menegaskan bahwa zat yang disalahgunakan bukanlah produk vape legal, melainkan narkotika yang dimasukkan secara ilegal ke dalam perangkat.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba bukan bagian dari ekosistem industri vape. Kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum,” tegas Budiyanto.
Asosiasi berharap pemerintah dapat memisahkan isu narkotika dari pengaturan produk tembakau alternatif secara tegas, menindak fokus pada zat terlarang dan rantai peredarannya, bukan pada perangkat legalnya dan melibatkan industri sebagai mitra strategis dalam pencegahan penyalahgunaan.
Baca Juga: Diskusi Bulanan: Quantum Age, Big Data dan Masa Depan Industri Media
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Harga Emas Turun Lagi Hari Ini, Terkoreksi Masif di Pegadaian
-
Withdrawal Binance Mendadak Error, Apa Penyebabnya?
-
Cara SIG Dongkrak Kualitas SDM Kontruksi RI
-
Skandal Saham PIPA, Ini Profil dan Para Pemegang Sahamnya
-
Profil PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan Pemilik Sahamnya
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola