- Asosiasi mengutuk penyalahgunaan vape untuk narkoba karena merusak reputasi industri.
- Pelaku usaha aktif lapor kedok toko vape ilegal ke BNN dan dukung razia aparat.
- Vape legal bercukai adalah alat bantu berhenti merokok, bukan media zat terlarang.
Suara.com - Asosiasi pelaku usaha vape di Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektronik (vape) yang dijadikan media konsumsi narkotika. Fenomena ini dinilai sebagai pelanggaran hukum berat yang merusak reputasi industri legal yang selama ini patuh pada regulasi dan ketentuan cukai.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalinan fungsi vape untuk zat terlarang. Ia juga mengapresiasi tindakan tegas aparat dalam merazia tempat hiburan malam yang menemukan indikasi tersebut.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian, Bea Cukai, hingga BNN. Belum lama ini kami melaporkan kios yang menggunakan kedok 'vape store' untuk menjual obat-obatan terlarang,” ujar Fachmi (3/2/2026).
Ia menekankan bahwa narasi negatif terhadap vape dapat mengaburkan fungsi utama produk ini sebagai opsi bagi perokok dewasa untuk beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko.
Berdasarkan riset Universitas Bern yang terbit di New England Journal of Medicine (Februari 2024), vape terbukti efektif membantu henti rokok hingga 21% lebih tinggi dibandingkan konseling tanpa alat bantu. Oleh karena itu, asosiasi menyayangkan jika inovasi ini dicoreng oleh oknum kriminal.
Senada dengan ARVINDO, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menegaskan bahwa zat yang disalahgunakan bukanlah produk vape legal, melainkan narkotika yang dimasukkan secara ilegal ke dalam perangkat.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba bukan bagian dari ekosistem industri vape. Kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum,” tegas Budiyanto.
Asosiasi berharap pemerintah dapat memisahkan isu narkotika dari pengaturan produk tembakau alternatif secara tegas, menindak fokus pada zat terlarang dan rantai peredarannya, bukan pada perangkat legalnya dan melibatkan industri sebagai mitra strategis dalam pencegahan penyalahgunaan.
Baca Juga: Diskusi Bulanan: Quantum Age, Big Data dan Masa Depan Industri Media
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya