- Asosiasi mengutuk penyalahgunaan vape untuk narkoba karena merusak reputasi industri.
- Pelaku usaha aktif lapor kedok toko vape ilegal ke BNN dan dukung razia aparat.
- Vape legal bercukai adalah alat bantu berhenti merokok, bukan media zat terlarang.
Suara.com - Asosiasi pelaku usaha vape di Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektronik (vape) yang dijadikan media konsumsi narkotika. Fenomena ini dinilai sebagai pelanggaran hukum berat yang merusak reputasi industri legal yang selama ini patuh pada regulasi dan ketentuan cukai.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalinan fungsi vape untuk zat terlarang. Ia juga mengapresiasi tindakan tegas aparat dalam merazia tempat hiburan malam yang menemukan indikasi tersebut.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian, Bea Cukai, hingga BNN. Belum lama ini kami melaporkan kios yang menggunakan kedok 'vape store' untuk menjual obat-obatan terlarang,” ujar Fachmi (3/2/2026).
Ia menekankan bahwa narasi negatif terhadap vape dapat mengaburkan fungsi utama produk ini sebagai opsi bagi perokok dewasa untuk beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko.
Berdasarkan riset Universitas Bern yang terbit di New England Journal of Medicine (Februari 2024), vape terbukti efektif membantu henti rokok hingga 21% lebih tinggi dibandingkan konseling tanpa alat bantu. Oleh karena itu, asosiasi menyayangkan jika inovasi ini dicoreng oleh oknum kriminal.
Senada dengan ARVINDO, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menegaskan bahwa zat yang disalahgunakan bukanlah produk vape legal, melainkan narkotika yang dimasukkan secara ilegal ke dalam perangkat.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba bukan bagian dari ekosistem industri vape. Kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum,” tegas Budiyanto.
Asosiasi berharap pemerintah dapat memisahkan isu narkotika dari pengaturan produk tembakau alternatif secara tegas, menindak fokus pada zat terlarang dan rantai peredarannya, bukan pada perangkat legalnya dan melibatkan industri sebagai mitra strategis dalam pencegahan penyalahgunaan.
Baca Juga: Diskusi Bulanan: Quantum Age, Big Data dan Masa Depan Industri Media
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri